1.363 Napi di Gorontalo Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 51 Orang Langsung Bebas baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Sebanyak 1.363 narapidana (napi) di Provinsi Gorontalo mendapat remisi pemotongan masa tahanan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI. 51 orang di antaranya langsung bebas.

“Yang penerima remisi umum sejumlah 649 orang yang kemudian dan remisi dasawarsa 714 orang total 1.363 orang,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo Bambang Haryanto kepada wartawan, Minggu (17/8/2025).

“Saya ulang lagi yang remisi umum 649 dan remisi dasawarsa 714 terdiri dari remisi umum satu atau pengurangan sebagian masa pidana 613 kemudian remisi umum dua yang langsung bebas sejumlah 36 orang. Demikian juga remisi dasawarsa satu atau pengurangan sebagian masa pidananya adalah 646 orang kemudian yang remisi dasawarsa dua sejumlah 15 orang bebas total keseluruhan 51 orang bebas,” tambahnya.

Bambang mengatakan jumlah tersebut merupakan usulan dari 5 rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di wilayah Gorontalo. Adapun jumlah yang paling banyak diusulkan mendapatkan remisi berasal dari Lapas Kelas IIA Gorontalo sebanyak 337 orang.

Selanjutnya Lapas Kelas IIB Boalemo sebanyak 108 orang, Lapas Kelas IIB Pohuwato 111 orang, Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo 41 orang, dan Lapas LPKA Kelas II Gorontalo sebanyak 16 orang.

“Itu untuk warga binaan kita se-wilayah Gorontalo yang terdiri dari lima lapas. Warga binaan yang menerima remisi di antaranya korupsi 40 orang, narkotika 87 orang dan napi warga binaan perkara pidana umum 522 orang,” sebut Bambang.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Dia menambahkan para napi diusulkan mendapat pengurangan masa pidana usai dianggap berkelakukan baik dan memenuhi syarat administrasi. Selain itu, napi tersebut sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

“Yang jelas ini bentuk penghargaan dari pemerintah kepada warga binaan kita semua dengan syarat-syarat tertentu yang mereka berkelakuan baik mereka pertahankan dan ketika kembali ke masyarakat benar-benar bisa kembali berguna dan terus berbuat baik. Jangan sampai berbuat pidana lagi itu saja,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *