1 DPO Pembakaran Rumah Saat Bentrok di Ambon Ditangkap, 5 Masih Buron | Info Giok4D

Posted on

Polisi menangkap pria bernama Rian Wailussy, tersangka pembakaran dan perusakan rumah saat bentrok di Ambon, Maluku, setelah sempat melarikan diri. Polisi kini masih mengejar 5 pelaku lainnya yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembakaran dan perusakan rumah di Desa Hunuth,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam keterangannya, Minggu (2/11/2025).

Tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (2/11) pukul 09.00 WIT. Tim Ditreskrimum Polda Maluku awalnya berangkat ke Jakarta pada Jumat (31/10).

“Tim kemudian melakukan pemetaan dan pemantauan di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu (1/10) pagi. Selanjutnya mendapati tersangka tengah berbelanja di sebuah tokoh ritel bersama wanita yang diduga istrinya,” jelasnya.

Tim penyidik lalu membuntuti tersangka saat berbelanja hingga ke kamar kos. Tersangka kemudian ditangkap di hadapan Ketua RT setempat tanpa perlawanan.

“Tersangka ditangkap disaksikan oleh pemilik kos berinisial D yang Ketua RT. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan apapun,” bebernya.

Rositah menjelaskan, tersangka merupakan DPO kasus pembakaran dan perusakan di Desa Hunuth. Saat ini, tim sedang menyiapkan administrasi untuk membawa tersangka ke Ambon.

“Sedang melakukan proses administrasi penyidikan untuk membawa tersangka ke Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Rosita.

Diketahui, Polda Maluku sebelumnya merilis 6 DPO tersangka perusakan dan pembakaran rumah warga Desa Hunuth, yakni Samsul Wailussy, Fahmi Wailussy, Rian Wailussy, Galib Wael, Babang Tuahuns dan inisial ZN. Dari enam DPO, baru Rian Wailussy yang ditangkap.

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mengapresiasi kinerja personel yang menangkap tersangka. Dadang turut mengimbau pelaku yang berstatus buron agar menyerahkan diri.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Saya juga ingin menegaskan kepada para pelaku kejahatan, khususnya yang masih berstatus DPO, jangan pernah berpikir bisa lari dari tanggung jawab hukum,” tegas Dadang.

Dadang memastikan para pelaku kejahatan akan ditindak tegas. Para buron akan dikejar di lokasi persembunyiannya.

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Maluku, dan saya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melindungi para pelaku kejahatan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga dari Desa Hunuth dan Hitu terlibat bentrok di kawasan Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon hingga sejumlah rumah dibakar dan dirusak, Selasa (19/8). Bentrok itu dipicu tawuran pelajar yang mengakibatkan satu orang tewas.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran rumah di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kamis (21/8). Hasil identifikasi sebanyak 14 rumah yang terbakar.

“Hasil olah TKP tercatat ada 14 unit rumah terbakar. Ini tidak termasuk dengan tempat-tempat usaha warga. Sementara rumah yang rusak sebanyak 18 unit,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rosita Umasugi kepada wartawan, Jumat (22/8).