10 Anggota Geng Motor Tersangka karena Tawuran di Sulsel

Posted on

Sebanyak 10 anggota geng motor yang kerap berbuat onar di , Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku sempat melakukan perlawanan hingga menabrak polisi yang hendak membubarkan rencana tawuran mereka.

“Ada polisi yang terluka karena sempat ditabrak dan menghalangi anak-anak yang mau tawuran itu, terus ditabrak sehingga anggota polisi jatuh, dan juga terluka,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers, Jumat (13/6/2025).

Insiden itu terjadi di Jalan Batua Raya, Kecamatan Manggala pada Minggu (1/6). Arya menjelaskan para pelaku sempat mengancam aparat menggunakan senjata tajam.

“Ketika diadang, mereka melakukan perlawanan dengan menggunakan alat-alat yang ada di sini. Ada samurai ada parang, ada juga panah busur,” tuturnya.

Arya menuturkan, kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Aparat sudah mengamankan barang bukti berupa golok, busur panah, dan sepeda motor milik pelaku.

“Mereka semua dikenakan ancaman hukuman 12 tahun penjara maksimal dengan Undang-Undang Darurat kita terapkan pada mereka. Dan satu lagi melanggar KUHP pasal 214 tentang melawan petugas, ancaman hukuman 7 tahun penjara maksimal,” jelas Arya.

Sebelumnya diberitakan, polisi awalnya menangkap 15 anggota geng motor. Namun belakangan hanya 10 orang yang terbukti melakukan tindak pidana hingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang awal kita amankan ada 15 orang tersangka tetapi yang bisa maju tahap berikutnya adalah 10 tersangka dengan rincian lima orang bersatu dewasa dan lima lagi berstatus dibawah umur orang,” paparnya.

Para pelaku masing-masing tergabung dalam 3 geng motor berbeda. Mereka merencanakan tawuran setelah janjian di media sosial.

“Ini tiga geng motor, tapi mereka tergabung dalam satu kelompok bertemu dengan geng motor lainnya yang sudah melakukan janji untuk berantem di situ, tawuran di situ,” imbuh Arya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *