UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga Juni 2025 memberi izin menikah dini kepada 11 pasangan ABG dengan alasan telah hamil duluan. Menurut Data, dari Januari hingga Juni 2025 sudah ada 14 pasangan ABG yang mengajukan menikah dini, namun 3 pasang ABG ditolak izinnya.
“Sampai kemarin ada 14 orang (mengajukan dispensasi nikah). Yang diizinkan hanya 11 orang, dan 3 orang ditolak,” ujar Kepala UPT PPA Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Agung kepada infoSulsel, Kamis (3/7/2025).
Agung menegaskan rekomendasi hanya diberikan kepada pasangan yang hamil di luar nikah. Sementara pasangan di bawah umur lainnya tanpa alasan yang jelas tidak diberikan izin.
“Yang 11 anak itu diizinkan dalam kondisi hamil di luar nikah. Sedangkan 3 anak lainnya selain belum cukup umur, mereka juga tidak dalam keadaan hamil,” bebernya.
Lanjut Agung, pemerintah terus melakukan edukasi ke masyarakat agar menghindari pernikahan dini. Hasilnya, tren pernikahan dini di Bone mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
“Setiap tahun trennya turun, karena ada kepedulian pemerintah dalam mencegah perkawinan anak dengan terus melakukan sosialisasi dan memberikan bimbingan konseling,” sebutnya.
“Pemerintah tetap mau edukasi masyarakat supaya tidak menikah dini. Makanya kita kasi syarat yang ketat, tidak mengikuti kekhawatiran orang tuanya yang anaknya berpacaran,” sambung Agung.
Sementara itu, Plt Kepala DP3A Bone Hasnawati Ramli menuturkan, pernikahan dini mengalami penurunan dalam 2 tahun terakhir. Pada 2023 angka pernikahan dini tercatat sebanyak 24 kasus, kemudian menurun menjadi 12 kasus di 2024.
“Trennya itu turun dari tahun ke tahun. Untuk kecamatan yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir, berada di Libureng, Tanete Riattang Barat, hingga Amali,” jelasnya.