Polisi menetapkan 11 tersangka kasus pembakaran gedung dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Para tersangka berasal dari latar belakang yang berbeda mulai dari pelajar hingga juru parkir (jukir).
“Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Didik merinci, 8 orang merupakan pelaku yang terlibat di DPRD Makassar. Sementara 3 lainnya terlibat di DPRD Sulsel.
“DPRD Sulsel 3 dan (DPRD) Makassar 8,” katanya.
Didik menuturkan para tersangka tidak terpaku hanya pada insiden pembakaran gedung. Adapun identitas para tersangka rata-rata berusia muda dengan sebagian di antaranya berprofesi sebagai mahasiswa, buruh, dan pekerja harian.
“Terkait dengan kejadian di DPRD Sulsel dan Makassar. Iya, betul (pelaku penjarahan sekaligus pembakaran),” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal yang diatur dalam KUHP, yakni pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, pasal 363 dengan ancaman 7 tahun, pasal 362 dengan ancaman 5 tahun. Selain itu dikenakan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman 12 tahun, 15 tahun, 20 tahun, bahkan seumur hidup.
Polisi juga masih menyelidiki kasus pengeroyokan terhadap pengemudi ojek online (ojol) Rusdamdiansyah alias Dandi. Pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
“Masih dilakukan penyelidikan,” ungkap Didik.
Sebelumnya diberitakan, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Setiadi Sulaksono mengatakan pihaknya masih mendalami kasus pembakaran gedung wakil rakyat tersebut. Dia menyebut jumlah tersangka dalam kasus ini masih berpotensi bertambah.
“Tersangka on progres akan bertambah,” kata Setiadi.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang terkait kericuhan di kantor DPRD Palopo. 12 orang tersebut kini diamankan di Polda Sulsel.
“2 orang perusakan DPRD Palopo. Penanganan Polres Palopo. Untuk sementara (12 orang yang sudah diamankan oleh Polda Sulsel),” bebernya.
Berdasarkan data dari Polda Sulsel, berikut 11 pelaku pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar yang sudah ditetapkan tersangka:
1. M alias N
Umur: 36 Tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Manggala, Kota Makassar
2. MAS
Umur: 20 Tahun
Pekerjaan: Cleaning Service
Alamat: Panakkukang, Kota Makassar
3. AZ
Umur: 18 Tahun
Pekerjaan: Tidak bekerja
Alamat: Kota Makassar
4. GSL
Umur: 18 Tahun
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat: Kota Makassar
5. MS
Umur: 23 Tahun
Pekerjaan: Juru Parkir
Alamat: Kabupaten Gowa
6. SM
Umur: 22 Tahun
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat: Kota Makassar
7. RI
Umur: 19 Tahun
Pekerjaan: Buruh Harian Lepas
Alamat: Kota Makassar
8. MAA
Umur: 22 Tahun
Pekerjaan: Petugas Kebersihan
Alamat: Kota Makassar
9. MIS
Umur: 17 Tahun
Pekerjaan: Pelajar
Alamat: Kota Makassar
10. R
Umur: 21 Tahun
Pekerjaan: Buruh Bangunan
Alamat: Kota Makassar
11. ZM
Umur: 22 Tahun
Pekerjaan: –
Alamat: Kota Makassar