Sebanyak 2.398 calon jemaah haji (CJH) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan berangkat lebih cepat dari daftar tunggu tahun depan. Hal ini terjadi setelah kebijakan baru Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang menetapkan sistem kuota berdasarkan masa tunggu rata-rata 26,4 tahun.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Ikbal Ismail mengatakan perubahan sistem kuota haji tersebut berdampak positif bagi Sulsel. Dia menyebut kuota haji provinsi kini bertambah signifikan.
“Nah, dampaknya dengan kebijakan daftar tunggu ini, alhamdulillah Sulsel bertambah untuk kota provinsi sebanyak 2.400-an ya,” ujar Ikbal kepada infoSulsel, Sabtu (1/11/2025).
Ikbal menjelaskan kebijakan baru berbeda dengan sistem sebelumnya yang menggunakan jumlah penduduk muslim sebagai acuan. Kini, kuota dihitung berdasarkan panjangnya masa tunggu jemaah di tiap provinsi.
“Kalau kemarin Kementerian Agama menggunakan penduduk muslim. Ini Kementerian Haji menggunakan daftar tunggu,” katanya.
Menurut Ikbal, kuota haji Sulsel tahun ini naik dari 7.272 menjadi 9.670 jemaah. Penambahan kuota tersebut terjadi karena rata-rata masa tunggu calon jemaah asal Sulsel jauh di atas angka nasional.
Dia menyebut rata-rata daftar tunggu haji di Sulsel mencapai 35 tahun, jauh di atas rata-rata nasional 26,4 tahun. Sementara beberapa provinsi lain memiliki masa tunggu yang lebih singkat.
“Kalau provinsi lain kan daftar tunggu ada yang 20 tahun, 21 tahun, 22 tahun. Karena menggunakan daftar tunggu ya kita (Sulsel) yang naik, mereka tambah lama,” lanjutnya.
Ikbal menambahkan perubahan sistem kuota ini mulai berlaku pada musim haji tahun 2026. Meski begitu, Kemenag Sulsel masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat sebelum menyampaikan detail pembagian kuota ke kabupaten dan kota.
“Ini kan baru kuota provinsi. Kita tunggu keputusan KMH (Keputusan Menteri Haji). Nanti setelah ada keputusan KMH, hitam di atas putih, baru kami menyampaikan riilnya ke kabupaten/kota berapa,” bebernya.







