Dua aparatur sipil negara (ASN) berinisial AP (40) dan RKT (38) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), terjaring razia Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja. Keduanya dinyatakan positif narkoba jenis sabu.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Ustim Pangarian mengatakan dua ASN tersebut diketahui positif saat BNNK melakukan razia di Kantor Kecamatan Kesu’, Selasa (23/12). Total ada 15 orang yang menjalani tes urine.
“Betul. Keduanya ASN di Toraja Utara. Mereka bekerja di Kantor Kecamatan Kesu’. Kita sudah lakukan tes urine dan mereka positif narkoba jenis sabu. Saat ini mereka sedang menjalani rawat jalan karena kita rehabilitasi sambil melakukan pandalaman kasus,” ujar Ustim kepada infoSulsel, Kamis (25/12/2025).
Ustim menjelaskan, razia dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Selain itu, BNNK Tana Toraja komitmen untuk membersihkan norkoba dari wilayah tugasnya yakni Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara, dan Enrekang.
“Kita komitmen untuk membersihkan peredaran narkoba di wilayah tugas BNNK Tana Toraja dan kita berharap sinergitas dari masing-masing stakeholder serta masyarakat. Kita juga sudah mengimbau setiap pimpinan OPD agar melakukan deteksi dini secara rutin,” kata Ustim.
Senada, Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong menyatakan komitmennya memberantas narkoba yang merusak generasi bangsa. Dia menegaskan, tidak ada toleransi bagi pengguna barang haram tersebut, utamanya ASN yang terlibat bisa diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
“Saya sudah instruksikan Pak Sekda untuk menindaklanjuti persoalan itu. Kalau ada oknum yang melanggar pasti kita tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku. Kalau direhabilitasi, kita hentikan gaji sementara. Dan kalau pidana bisa kita hentikan dengan tidak hormat (PTDH),” ujarnya.







