2 Mahasiswa Atma Jaya Makassar Tersangka Penganiayaan Imbas Sengketa Yayasan

Posted on

Dua mahasiswa Universitas Atma Jaya Makassar (UAJM), Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan tersangka penganiayaan imbas sengketa kepengurusan yayasan kampus. Selain itu, seorang pengurus kantin kampus turut ditetapkan tersangka.

“Iya sudah tersangka 3 orang terkait kasus pengeroyokan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP Anwar kepada infoSulsel, Sabtu (3/1/2026).

Ketiga tersangka yakni 2 mahasiswa berinisial KB (21) dan DT (21) serta pengelola kantin JC (39). Pengeroyokan terjadi usai terjadi keributan di kampus pada 22 Desember 2025 lalu ketika korban mencoba masuk.

Terkait itu, pihak UAJM menilai tindakan para mahasiswa dan pengelola kantin tersebut merupakan bentuk pembelaan diri dan upaya melindungi lingkungan kampus dari orang luar yang masuk tanpa izin.

Rektor UAJM Wihalminus Sombo Layuk menyatakan pihaknya mengecam aksi premanisme yang berulang kali terjadi di lingkungan kampus. Dia meminta aparat penegak hukum bertindak adil dan transparan.

“Kami meminta pihak kepolisian, khususnya Kapolda Sulawesi Selatan, turun tangan menyelidiki dugaan aksi premanisme di kampus UAJM serta membebaskan dua mahasiswa dan seorang pengelola kantin yang telah ditahan selama 12 hari,” kata Wihalminus saat konferensi pers, Sabtu (3/1).

Dia menjelaskan, insiden berawal saat oknum berinisial DCS yang bersengketa dengan pihak yayasan UAJM datang bersama sejumlah OTK mendatangi kampus pada (22/12). Pihak kampus tidak mengizinkan mereka masuk karena maksud kedatangannya dinilai tidak jelas dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Saat itu, kampus tengah melakukan pemasangan CCTV dan jaringan internet untuk kebutuhan akademik dan keamanan, yang dibantu oleh beberapa mahasiswa,” katanya.

Keributan terjadi ketika OTK yang diketahui berinisial MA (43) diminta keluar dari area kampus. Salah seorang pekerja berinisiatif mengeluarkan kendaraan milik MA, namun mendapat perlawanan hingga berujung dugaan pemukulan.