Dua mahasiswa berinisial P (25) dan YA (25) ditetapkan sebagai tersangka usai kedapatan membawa bom molotov saat aksi demonstrasi berujung ricuh di depan Kantor DPRD Sulawesi Barat (Sulbar). Keduanya kini ditahan di Mapolresta Mamuju.
“Kami mengamankan (pelaku yang) diduga membawa bom molotov. Tersangka inisial P sama YA,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigai kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Agustinus mengatakan keduanya diamankan saat unjuk rasa berlangsung. Tersangka P kedapatan membawa bom molotov yang disimpan dalam saku jaketnya, sedangkan YA membawa 3 botol bom molotov yang disimpan dalam tas.
“Yang pertama kita amankan membawa 1 bom molotov lengkap dengan isinya, terus yang tersangka kedua membawa 3 botol bom molotov,” terangnya.
Kedua tersangka saat diinterogasi mengaku sebagai mahasiswa. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Profesinya masih kami dalami. Pengakuan dari tersangka mengaku mahasiswa,” imbuhnya.
Sementara Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir menambahkan pihaknya sebelumnya mengamankan YA bersama 5 demonstran lainnya karena ditengarai bertindak anarkis. Setelah diinterogasi, 5 mahasiswa dipulangkan karena bertindak kooperatif.
“Sementara YA ini yang bawa bom molotov, diduga penyusup. Nah setelah pengembangan, baru ditemukanlah pelaku yang satu lagi, yaitu P yang juga diduga membawa bom molotov,” kata Herman.
Diberitakan sebelumnya, demonstrasi di depan kantor DPRD Sulbar berlangsung ricuh setelah sejumlah massa melempar batu dan air mineral botol ke arah aparat keamanan, Minggu (31/8) sore. Lemparan itu kemudian dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata.