2 Pria Curi HP-Nyaris Perkosa Wanita di Palopo Ditangkap, Kaki Ditembak | Info Giok4D

Posted on

Polisi menangkap dua pria berinisial IB (31) dan MR (19) yang mencuri handphone hingga nyaris memperkosa wanita inisial NF (25) di sebuah kos putri di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menembak kaki IB lantaran berusaha kabur.

“Kepolisian telah menangkap kedua pelaku, salah satu pelaku IB merupakan residivis kasus pencurian,” ujar Waka Polres Palopo Kompol Morens Dannari kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Kedua pelaku ditangkap pada hari yang sama, Minggu (14/9). Pelaku IB dibekuk di Lorong Dermawan, Kecamatan Wara sekitar pukul 21.00 Wita, sementara MR di Jalan Sungai Rongkong, Kecamatan Wara Utara sekitar pukul 22.00 Wita.

Morens mengatakan penyidik langsung membawa IB ke lokasi barang bukti HP dan motor yang digunakan saat beraksi sekitar pukul 23.30 Wita. Namun IB berusaha kabur hingga diberikan tindakan terukur di kaki.

“Pelaku berbelit-belit dan hendak kabur. Sehingga pihak kepolisian melepaskan satu tembakan ke arah kaki dan mengenai betis kaki sebelah kiri,” katanya.

Pelaku IB mengaku mengetahui kos korban karena pernah mengantar beberapa penghuni kos putri itu. Dia lantas mengajak rekannya MR untuk melakukan aksi pencurian.

“IB bekerja sebagai tukang ojek, dia pernah melakukan pengantaran ke kos wanita tersebut sebanyak 2 kali, kemudian terlintas dibenaknya melakukan pencurian dan mengajak MR” jelasnya.

Lanjut Morens, pelaku IB dua kali masuk ke kamar korban dengan mengambil tabung gas dan HP. IB yang ketahuan kemudian mengancam korban menggunakan pisau agar tidak berteriak.

“Pelaku masuk kedalam kamar korban sebanyak 2 kali, pertama mengambil tabung gas dan kembali mengambil HP korban, namun disadari oleh korban dan IB sempat mengancam korban untuk tidak berteriak dan sempat memegang tubuh korban serta mencoba untuk memperkosa korban,” bebernya.

Kedua pelaku kini ditahan Polres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan.

“Dipidana dengan ancaman penahanan paling lama 9 tahun penjara,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, kamar kos korban di Jalan Agatis tepatnya di depan kampus UIN Palopo, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara dibobol maling pada Jumat (15/8) sekitar pukul 02.40 Wita. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.

“Sudah ada laporannya (kasus pencurian), sudah ditindak lanjuti dalam tahap penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi kepada infoSulsel, Sabtu (16/8).

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *