Dua pria berinisial DU (22) dan RA (19) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap setelah mencabuli seorang gadis ABG inisial NN (15). Pelaku beraksi usai pesta minuman keras (miras).
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Aksi bejat pelaku dilakukan di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (28/5) sekitar pukul 14.30 Wita. Peristiwa bermula ketika pelaku DU mengajak korban ke rumah tantenya hingga diminta istirahat di dalam kamar.
“Pelaku (DU) mengajak (korban) keluar ke rumah tantenya dengan menggunakan sepeda motor, setiba di TKP korban diajak masuk ke dalam rumah kemudian korban masuk ke dalam kamar untuk beristirahat,” kata Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).
Belakangan, teman pelaku DU yang berjumlah 4 orang datang dan mereka pesta miras. Setelah mabuk, DU dan RA masuk ke dalam kamar dan memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya.
“Berselang beberapa jam kemudian datang teman pelaku berjumlah 4 orang lagi pesta miras di ruang tamu. Setelah pelaku mabuk, pelaku masuk ke dalam kamar korban kemudian memaksa korban untuk melepas pakaiannya,” tutur Alfian.
Alfian mengatakan korban sempat melawan hingga mengalami luka cakaran di bagian leher. Korban yang akhirnya tak berdaya kemudian diperkosa oleh pelaku RA sebanyak satu kali, sementara DU ikut menyentuh bagian tubuh korban.
“Korban memberontak dan terkena cakaran di bagian leher. Ketika korban sudah tidak berdaya pelaku (RA) memperkosa korban sebanyak satu kali,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Gowa. Polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di Jalan Kerung-Kerung, Kota Makassar, Sabtu (31/5) sekitar pukul 03.15 Wita.
“Pelaku RA mengakui perbuatannya melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak satu kali. Pelaku DU mengakui perbuatannya mengantar korban ke TKP, kemudian sampai di TKP DU memegang tangan korban dan meremas payudara korban,” ungkap Alfian.