Kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali digelar hari ini. Majelis hakim akan membacakan putusannya terhadap dua terdakwa yakni oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sukmawaty dan Ibu Rumah Tangga (IRT) Sattariah.
“Ada (sidang uang palsu hari ini). Sukmawaty dan Sattariah (agendanya) putusan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basri Baco kepada infoSulsel saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/9/2025).
Sidang sedianya digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Selain kedua terdakwa, terdapat 1 terdakwa lainnya yang turut menjalani sidang hari ini.
“Annar duplik agendanya (sidang hari ini),” katanya.
Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny akan memimpin persidangan bersama dua anggota hakim lainnya yaitu Syahbuddin dan Yenny Wahyuningtyas.
Sebelumnya, jaksa menuntut Sukmawaty dan Sattariah dengan pidana penjara selama 3 tahun. Kedua terdakwa turut dituntut membayar denda.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sukmawaty dan Sattariah berupa pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 5 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” ujar Jaksa Aria Perkasa Utama saat membacakan tuntutannya, Rabu (6/8).
Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti terlibat dalam perkara sindikat uang palsu. Adapun tuntutan 3 tahun dan denda 5 juta tersebut mengacu pada dakwaan primair penuntut umum.
“Menyatakan Terdakwa Sukmawaty dan Sattariah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu sebagaimana diatur dalam dakwaan primair penuntut umum Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” jelas Aria.