Dua wanita berinisial BF (49) dan DS (47) di , Papua Barat Daya, ditangkap usai membuka praktik aborsi ilegal di rumah. Kedua pelaku menetapkan tarif aborsi hingga mencapai Rp 4 juta.
“Jadi untuk praktik aborsi ilegal ini dari hasil penyelidikan sementara sudah dimulai sejak tahun 2020,” ungkap Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Polisi masih menyelidiki latar belakang dan peran kedua pelaku. Namun keduanya menetapkan biaya jasa aborsi yang bervariasi.
“Untuk biaya tergantung dari berapa umur janin. Harganya mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 4 juta, tergantung umur janin berapa bulan,” bebernya.
Polisi masih mendalami jumlah kasus aborsi yang ditangani kedua pelaku. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif.
“Ini yang kita belum bisa sampaikan berapa korbannya, yang jelas mulai dari tahun 2020 sampai hari ini. Terkait berapa-berapanya (korban) masih dalam pengembangan,” ujar Happy.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi yang digunakan untuk aborsi. Aparat menemukan obat medis saat melakukan penggerebekan.
“Kita amankan barang bukti obat-obatan terkait aborsi, kemudian ada juga peralatan medis, seperti yang saya tunjukkan tadi beberapa peralatan medis,” imbuhnya.
Saat ini polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 428 ayat 1 juncto pasal 60 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 (e) dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
“Pasti kita akan kembangkan terus, nanti kita update ya seperti apa,” imbuh Happy.
Sebelumnya diberitakan, polisi menggerebek rumah di Jalan Frans Kaisiepo, Malaingkedi, Kecamatan Sorong Utara, Senin (23/6) sekitar pukul 14.30 WIT. Rumah itu yang menjadi tempat praktik aborsi ilegal terungkap berdasarkan kecurigaan masyarakat.
“Akhirnya dilaporkan ke penyidik, ke Pores, kemudian kita lakukan penyelidikan. Nah benar, ternyata di dalam ada dugaan praktik aborsi,” pungkasnya.