Sebanyak 224 tenaga kesehatan (Nakes) mengadu ke DPRD Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena status kepegawaiannya tidak jelas. Aduan mereka diterima melalui rapat dengar pendapat (RDP).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
RDP komisi 2 DPRD digelar di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (13/8/2025). Para nakes mengatakan telah bekerja selama 18 tahun dengan gaji Rp 350 ribu per bulan.
“Saya sudah bertugas selama 18 tahun 3 bulan sebagai perawat. Kita cuma berstatus tenaga kerja sukarela,” ungkap salah seorang nakes bernama Ocha.
Ocha menuturkan, selama 18 tahun mengabdi dia hanya diberi insentif sesuai dengan pendapatan kapitasi Puskesmas. Nilainya paling banyak Rp 350 ribu per bulan.
“Itu lah tadi sesuai dengan kapitasi. Sekarang itu Rp 350 ribu per bulan,” ujar dia.
Dia mengaku kadang tidak menerima insentifnya 100 persen karena kehadiran. Insentifnya juga kadang dipotong jika telat datang berkantor.
“Dengan hadirnya (absensi) juga kita. Karena terlambat juga kadang-kadang dikurangi (insentifnya). Kita kan punya absen dengan share lokasi,” jelasnya.
Ocha mengaku sudah mengikuti tes PPPK tahap kedua dan tidak lolos. Dirinya berharap bisa diakomodir sebagai PPPK paruh waktu sesuai aturan yang berlaku.
“Kita menunggu saja. Tapi yang diparuhwaktukan itu kalau melihat dari pendapatan daerah, saya kira tidak mungkin bisa semua,” ujarnya.
Menerima aduan itu, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD, Sappe meminta Pemkot untuk memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan. Menurutnya, tenaga kesehatan perlu diberi solusi untuk mendapat insentif yang layak.
“Pemerintah sudah meminta bahwa tenaga mereka dibutuhkan. Maka ketika mereka sudah hadir untuk pemerintah, maka pemerintah juga harus hadir untuk mereka,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinkes Parepare, Kasna mengatakan sebanyak 224 tenaga kesehatan tergolong sebagai sukarela. Dia menjelaskan nakes sukarela diberi insentif per bulan sesuai dengan pendapatan kapitasi.
“Karena 224 sukarela itu hanya mendapat legalitas sebagai tenaga kesehatan dengan surat keputusan wali kota melalui anggaran kegiatan. Jadi mereka akan mendapat jasa pelayanan melalui dana kapitasi JKN,” jelasnya.
Kasna mengatakan semua nakes sukarela sudah terdaftar di sistem sumber daya manusia kesehatan (SDMK) Kemenkes yang terintegrasi dengan BKN. Sehingga mereka diakui oleh negara.
“Mereka sudah terdaftar sebagai tenaga kesehatan yang diakui oleh Kementerian Kesehatan. Mereka sudah masuk di dalam aplikasi sistem informasi sumber daya manusia kesehatan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur BKPSDMD Kota Parepare,Ernawaty mengatakan para nakes sukarela bisa direkrut sebagai PPPK paruh waktu. Namun gajinya nanti tetap akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kita akan usulkan untuk (PPPK) paruh waktu. Batas pengusulan itu sampai 20 Agustus. Yang tidak lolos tahap 1 dan 2 itu otomatis masuk paruh waktu,” kata dia.
BKPSDM tetap memverifikasi nama yang masuk sebagai PPPK paruh waktu berdasarkan data BKN. Selanjutnya untuk penggajian akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Namun kita tetap verifikasi siapa tahu ada yang tidak aktif. Penggajian kami tidak tahu. Sesuai kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur BKPSDMD Kota Parepare,Ernawaty mengatakan para nakes sukarela bisa direkrut sebagai PPPK paruh waktu. Namun gajinya nanti tetap akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kita akan usulkan untuk (PPPK) paruh waktu. Batas pengusulan itu sampai 20 Agustus. Yang tidak lolos tahap 1 dan 2 itu otomatis masuk paruh waktu,” kata dia.
BKPSDM tetap memverifikasi nama yang masuk sebagai PPPK paruh waktu berdasarkan data BKN. Selanjutnya untuk penggajian akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Namun kita tetap verifikasi siapa tahu ada yang tidak aktif. Penggajian kami tidak tahu. Sesuai kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.