Sebanyak 237 warga keturunan Filipina atau Persons of Filipino Descent (PFDs) yang selama ini bermukim di Sulawesi Utara (Sulut) mendapat kepastian hukum dari pemerintah. Mereka telah terdata secara resmi dan mendapatkan izin tinggal keimigrasian di wilayah Sulut.
Penyerahan dokumen izin tinggal bagi PFDs berlangsung di Pantai Mayat, Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Selasa (23/12). Dokumen itu diserahkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram.
Dia mengatakan persoalan PFDs memiliki akar sejarah panjang akibat mobilitas tradisional masyarakat pesisir Indonesia-Filipina sebelum sistem keimigrasian modern diterapkan. Banyak warga keturunan Filipina yang masuk ke Sulut dan menetap.
“Banyak warga keturunan Filipina yang masuk dan menetap secara turun-temurun tanpa dokumen resmi, sehingga menimbulkan persoalan serius terkait legalitas keberadaan, kegiatan, dan status kewarganegaraan yang tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan hukum biasa,” kata Surya dalam keterangannya, Senin (23/12/2025).
Dia menyebutkan 3 persoalan utama yang dihadapi PFDs, yakni legalitas keberadaan dan izin tinggal, ketidakjelasan status kewarganegaraan akibat ketiadaan dokumen. Kemudian keterbatasan instrumen hukum dalam menangani migrasi lintas negara tanpa dokumen.
“PFDs ini ada 3 tiga tahapan, pertama pendataan, kedua verifikasi mereka benar warga negara Filipina atau tidak dan ketiga hasilnya sebanyak 237 orang (resmi terdata dan dapat izin tinggal keimigrasian),” bebernya.
Dia menjelaskan pihak imigrasi Kota Bitung awalnya mendata jumlah warga keturunan Filipina yang tinggal di Kota Bitung dan sekitarnya. Hasil pendataan diserahkan ke Kedutaan Filipina untuk memverifikasi yang mana warganya dan bukan.
“Dengan data itu, hari ini 237 WN Filipina mendapat pasport, izin tinggal dan SKTT. Diserahkan secara simbolis kepada 4 orang perwakilan,” katanya.
Sebagai landasan hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor M.IP-14.GR.02.02 Tahun 2025 tentang pemberian izin tinggal bagi RFDs, yang memungkinkan pengalihan status ilegal menjadi legal secara terkontrol tanpa biaya.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, R. Andika Dwi Prasetya menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan hasil sinergi 21 kementerian/lembaga pusat dan daerah, serta kerja sama bilateral Indonesia-Filipina.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan solusi yang bersifat final dan permanen atas permasalahan warga keturunan Filipina di Sulawesi Utara, dengan mengedepankan kepastian hukum, kemanusiaan, dan keadilan,” ucap Andika.
Dari proses tersebut, disepakati delapan komitmen kunci, mulai dari verifikasi bersama kewarganegaraan, penerbitan paspor Filipina, hingga penghentian deportasi selama proses berlangsung. Langkah ini bukan hanya penyelesaian administratif, tetapi pemenuhan kewajiban negara.







