Tiga anak di bawah umur yang menjadi tersangka kasus pembakaran Gedung DPRD Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi dilimpahkan ke jaksa. Mereka sebelumnya ditahan polisi usai diduga terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
“Untuk tersangka pembakaran DPRD Kota (Makassar) yang anak-anak, ini kami sampaikan 3 orang yah itu sudah P21,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025).
Arya mengatakan tiga anak di bawah umur itu berkas perkaranya sudah lengkap atau P21. Dia menyebutkan, pihaknya akan menyerahkan berkas tersebut ke kejaksaan hari ini.
“Jadi sudah kita akan pindahkan kejaksaan baru hari ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengungkapkan total tersangka kerusuhan di Makassar kini berjumlah 53 orang. Dari jumlah itu, 42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur.
“Kemudian, saya sampaikan kepada rekan-rekan kalian, terhadap 11 tersangka anak-anak, ini juga mendapatkan perlakuan khusus sesuai dengan hak-haknya,” ujarnya.
Didik menyebut kasus ini masih dalam penyelidikan. Dari 11 tersangka anak, empat dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar, lima di Dinas Sosial, sementara dua lainnya dikembalikan ke orang tua.
“Tetapi masih tetap dalam proses penyelidikan. Empat tersangka dititipkan di UPTD PPA kota Makassar. Kemudian lima orang dititipkan di dinas sosial, dua tersangka dikembalikan di orang tua,” jelas Didik.
Sebelumnya diberitakan, aksi unjuk rasa berujung kericuhan terjadi pada Jumat (28/9) malam. Kerusuhan itu berujung pada pembakaran gedung DPRD Makassar hingga mengakibatkan 3 orang meninggal dunia.