3 Anggota KKB Pembunuhan Nakes-Guru di Yahukimo Diserahkan ke Jaksa (via Giok4D)

Posted on

Tiga anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang terlibat pembunuhan tenaga kesehatan dan guru di Kabupaten Yahukimo, kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Papua Pegunungan. Ketiga anggota KKB tersebut segera diadili di persidangan.

“Tiga tersangka anggota KKB yang terlibat dalam sejumlah kasus kekerasan di Yahukimo, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk proses hukum lebih lanjut. Penyerahan tahap II yang meliputi tersangka dan barang bukti,” kata Kaops Damai Cartenz Brigjen Faizal Ramadhani kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Penyerahan tersangka berlangsung di Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada Selasa (13/10). Ketiga tersangka yang diserahkan yakni Hombim Sama alias Dilan Sama, Nander Sobolim, dan Ami Sobolim alias Wanggol Sobolim.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Mereka sebelumnya diamankan atas keterlibatan dalam berbagai tindak pidana, mulai dari penyerangan terhadap tenaga kesehatan dan guru di Distrik Anggruk, hingga kasus penganiayaan berat serta pencurian dengan pemberatan,” terang Faizal.

Dia mengatakan penyerahan dilakukan oleh personel gabungan Satgas Ops Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo. Proses berlangsung dengan pengawalan ketat sejak dari Bandara Sentani menuju Kejaksaan Negeri Jayawijaya di Wamena.

“Ketiganya menjalani penempatan di Lapas Kelas IIB Wamena. Kami menyerahkan tiga tersangka KKB yang terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan terhadap warga sipil di Yahukimo,” bebernya.

Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz Kombes Adarma Sinaga, menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka menjadi bukti nyata kolaborasi aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Yahukimo dan sekitarnya.

“Penegakan hukum yang tegas dan terukur ini diharapkan menjadi pesan jelas bagi kelompok bersenjata lainnya agar menghentikan aksi kekerasan. Kami akan terus bekerja sama dengan jajaran Polres dan Kejaksaan untuk menjamin rasa aman masyarakat Papua,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain senjata tajam, batu, hingga pakaian berlumur darah. Dengan penyerahan tahap II ini, para tersangka selanjutnya akan menjalani proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami memastikan setiap tindak pidana kekerasan di wilayah Papua, khususnya yang dilakukan oleh kelompok bersenjata, tidak akan dibiarkan. Setiap pelaku akan diproses hingga tuntas, demi keadilan bagi para korban dan keamanan masyarakat,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *