3 Oknum ASN-2 Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Seragam DPRP PBD Rp 715 Juta baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Polisi menetapkan 5 orang tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan pakaian dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya (PBD) dengan kerugian negara Rp 715 juta. Tiga orang tersangka merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua lainnya dari pihak kontraktor.

“Iya, Polresta Sorong Kota menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pakaian dinas anggota DPR Papua Barat Daya,” kata Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Iwan Manurung kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Iwan mengatakan pihaknya menetapkan kelima orang tersangka setelah gelar perkara di Polres Sorong Kota pada Selasa (23/11) lalu. Kelima tersangka masing-masing berinisial JN, JC, IWK, DJ, dan JU.

“Dalam penetapan tersangka ini juga di dalamnya terdapat salah satu Direktur perusahaan yang menang tender. Atas peristiwa pidana tersebut, berdasarkan hasil audit terjadi kerugian negara sekitar Rp 700-an juta dari nilai kontrak,” bebernya.

Sementara, Kapolresta Sorong Kombes Amry Siahaan mengatakan penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRP Papua Barat Daya senilai Rp 1.010.812.500.00 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024. Dari penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 715 juta.

“Tersangka yang ditetapkan berinisial JN, JC, IWK, DJ dan JU. Tiga di antaranya Aparatur Sipil Negara dan duanya non ASN,” bebernya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Dia menambahkan penyidik sebelumnya memeriksa 16 orang saksi termasuk sejumlah pejabat di DPRP Papua Barat Daya terkait kasus tersebut. Penyidik kemudian menemukan cukup bukti terkait keterlibatkan 5 orang tersangka tersebut.

“Kelima tersangka ini setelah melalui tahapan panjang, mereka memenuhi unsur melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain di sekitar mereka,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.