3 Pemuda Mau Tawuran di Cakalang Makassar Ditangkap, Busur-Parang Disita

Posted on

Polisi menggagalkan aksi tawuran antarkelompok Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tiga pemuda ditangkap bersama busur, parang, dan tongkat T sebagai barang bukti.

Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Hardjoko mengatakan ketiga pelaku masing-masing berinisial FS (25), IL (21), dan IWE (18). Mereka diamankan setelah warga melapor adanya sekelompok pemuda yang hendak tawuran di Jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Minggu (12/10) dini hari.

“Petugas dari Polsek Ujung Tanah dan Polres Pelabuhan Makassar langsung menuju lokasi dan mengamankan para pelaku,” ujar Hardjoko dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).

Hardjoko menjelaskan aksi tawuran ini berawal dari kelompok IL bersama 4 rekannya yang mendatangi bengkel motor di Jalan Cakalang untuk mencari seseorang berinisial R dari kelompok Layang. Setibanya di lokasi, IL langsung membentangkan ketapel dan melepaskan anak panah ke arah kelompok lawan.

Kelompok IWE yang jadi sasaran sempat berhamburan melarikan diri. Tak terima diserang, IWE kembali ke rumahnya untuk mengambil parang, ketapel, dan beberapa anak panah sebelum kembali ke lokasi.

“Tidak lama kemudian, IL bersama rekannya FS kembali ke tempat kejadian dan terlibat saling serang dengan kelompok lawan. Dalam perkelahian itu, IL, FS, dan rekan-rekannya mendobrak bengkel dan memukul IWE menggunakan tongkat T dari karet,” katanya.

Warga sekitar yang panik langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Petugas kemudian mengamankan 3 pelaku berikut barang bukti berupa ketapel, anak panah, parang, dan 1 unit motor.

Hardjoko menjelaskan polisi masih memburu 4 pelaku lain yang melarikan diri. Mereka adalah NN, TR, AO, dan FN.

“Seluruhnya warga Jalan Tinumbu, Lorong 148,” sebutnya.

Dari hasil penyelidikan, FS dan IL dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP subsider Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Keduanya terancam pidana hingga 15 tahun penjara.

Sementara itu, IWE dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dia terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Sebagai tambahan, FS dan IL juga diduga terlibat dalam perang kelompok di wilayah Kelurahan Layang dan Kandea. Saat ini keduanya juga tengah diperiksa oleh penyidik Polsek Bontoala dan Polsek Tallo,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *