Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
3 Terdakwa kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar batal menjalani sidang tuntutan hari ini lantaran berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap. Sidang tuntutan pun kembali diagendakan pada Jumat pekan depan.
Ketiga terdakwa tersebut menjalani sidang di ruang Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Jumat (25/7/2025). Ketiga terdakwa menjalani sidang secara terpisah, yakni eks honorer UIN Alauddin Makassar, Mubin, disidangkan sendiri, sedangkan dua terdakwa lainnya, Satriyady dan Ilham, menjalani sidang bersama.
“Tuntutan kami belum siap. Alasannya karena kami harus mengajukan rencana tuntutan ke Kejaksaan Tinggi , karena perkara ini merupakan perkara yang menarik perhatian masyarakat,” kata jaksa Aria Perkasa Utama dalam persidangan.
Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Dyan Martha menanggapi dengan memberi saran. Hakim Dyan berpesan agar perkara ini menjadi prioritas Kejati Sulsel.
“Sampaikan juga masukan dari kami (majelis hakim) bahwa justru karena ini perkara menarik perhatian, maka harus prioritas,” ujar hakim Dyan Martha kepada jaksa.
Majelis hakim pun menunda sidang selama 1 minggu untuk memberikan waktu kepada jaksa menuntaskan rencana tuntutan. Dengan begitu, sidang akan dibuka kembali pada Jumat (1/8) mendatang.
Untuk diketahui, Mubin Nasir didakwa membantu Andi Ibrahim dalam mengedarkan uang palsu hingga ke Sulawesi Barat (Sulbar). Salah satunya kepada temannya yaitu Satriyady yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) DPRD Sulbar.
Kemudian, Satriyady membantu Mubin Nasir dalam mengedarkan uang palsu dengan menawarkan ke temannya, Ilham. Ilham pun tergiur dan menukarkan uang aslinya sebanyak Rp 10 juta dengan uang palsu senilai Rp 20 juta.
Setelah menerima uang palsu tersebut, Ilham memberikan uang palsu sekitar Rp 700 ribu kepada Satriyady sebagai ungkapan terima kasih. Selain itu, Ilham turut memberikan uang palsu tersebut kepada beberapa terdakwa lainnya yakni Rahman, Mas’ud, Suardi, Muhammad Manggabarani, dan Sri Wahyudi.