37 Terduga Passobis Tangkapan TNI di Sidrap Kena Wajib Lapor, 3 Ditahan Polisi

Posted on

Polisi melepaskan 37 terduga pelaku penipuan online atau passobis yang ditangkap Kodam XIV/Hasanuddin di Kabupaten , Sulawesi Selatan (Sulsel). Polda Sulsel mengenakan wajib lapor kepada 37 orang tersebut, sedangkan 3 terduga pelaku lainnya masih ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Dedi Supriyadi mulanya mengatakan, Kodam XIV/Hasanuddin menyerahkan 40 terduga pelaku kepada polisi pada Jumat (25/4) malam. Namun dari hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, 37 dilepaskan karena tidak ada laporan resmi dari korban.

“Maka terhadap 37 orang terduga pelaku lainnya dilakukan pemulangan ke keluarganya dan dikenakan wajib lapor di Polres masing-masing sambil menunggu proses penyidikan lanjutan apabila ditemukan bukti baru,” ungkap Dedi kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Sabtu (26/4/2025).

Dedi mengatakan kasus dugaan penipuan online ini masuk dalam delik aduan. Penyidik kepolisian membutuhkan laporan resmi dari korban untuk melanjutkan proses hukum dari para pelaku.

“Polda Sulsel telah meminta kepada pihak Kodam untuk menghadirkan korban dan media elektronik yang digunakan dalam interaksi tersebut. Namun hingga saat ini pihak Kodam belum dapat menyerahkan korban maupun alat bukti tersebut kepada tim penyidik,” jelasnya.

Tim penyidik Polda Sulsel telah melakukan analisis digital forensik hingga diketahui ada sekitar 41 orang yang diduga menjadi korban penipuan. Namun dari hasil pemeriksaan, baru 3 terduga pelaku yang dipastikan memiliki korban.

“Dari sekitar 41 korban yang telah dihubungi oleh penyidik, hanya 3 korban yang bersedia membuat laporan resmi. Oleh karena itu, proses hukum hanya dilanjutkan terhadap 3 orang terduga pelaku, sementara sisanya masih menunggu perkembangan lebih lanjut,” tutur Dedi.

Pihaknya berharap ketiga korban segera membuat laporan resmi ke polisi. Penyidik kepolisian nantinya akan memeriksa ponsel korban yang digunakan saat ditipu oleh para pelaku.

“Ketiga korban yang bersedia membuat laporan ini akan diperiksa lebih mendalam, termasuk dalam proses peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, pemeriksaan tersangka, serta pemeriksaan saksi korban,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto memastikan kasus dugaan penipuan online masih diselidiki lebih lanjut. Pihaknya telah mengamankan 144 handphone yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksi kejahatannya.

“Dari hasil sementara analisis terhadap 20 handphone tersebut, kami menemukan adanya 41 korban. Modus penipuan yang digunakan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu jual beli handphone, investasi dalam negeri, dan investasi luar negeri,” jelas Didik.

Namun dari 41 korban, hanya ada 3 korban yang dipastikan akan melapor secara resmi. Ketiga korban itu diduga terkait langsung dengan 3 pelaku yang kini masih diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketiga korban tersebut terdiri dari satu korban di Jawa Timur dengan kerugian sebesar Rp 8 juta, satu korban di Pontianak dengan kerugian sebesar Rp 3 juta, dan satu korban di Semarang yang saat ini berada di Singapura dengan kerugian sebesar Rp 30 juta,” paparnya.

Korban yang berada di luar Sulsel tersebut akan dibantu untuk melapor secara resmi. Didik kembali menegaskan kasus dugaan penipuan online yang diungkap Kodam XIV/Hasanuddin ini akan diselidiki lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil digital forensik, kami juga telah berhasil mengidentifikasi pihak yang berperan sebagai ‘Prabu’. Dari 40 orang yang diserahkan, peran tiga orang di antaranya sudah dapat diketahui dan saat ini sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap mereka,” imbuh Didik.

Sebelumnya diberitakan, Kodam XIV/Hasanuddin menangkap 40 orang yang diduga terlibat sindikat passobis di Sidrap pada Kamis (24/4). Penangkapan ini setelah TNI mendapat laporan dari masyarakat yang menjadi korban.

“Total ada 40 orang diamankan dari satu lokasi di Sidrap. Semuanya berada di satu rumah,” ungkap Kapendam XIV/Hasanuddin Letkol Arm Gatot Awan Febrianto, Kamis (25/4).

Gatot mengatakan, para pelaku menjalankan aksi kejahatannya dengan berbagai modus. Salah satunya mencatut nama pejabat Kodam XIV/Hasanuddin.

“Nama pejabat di Kodam dipakai untuk menipu. Ini merugikan institusi,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *