Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kebakaran gedung yang menewaskan sejumlah karyawan. Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti.
Kebakaran maut di gedung Terra Drone tepatnya terjadi di Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (9/12) sekitar pukul 12.43 WIB. Dilaporkan sebanyak 22 orang tewas dalam kejadian itu.
Michael yang ditetapkan tersangka kemudian ditangkap di apartemen miliknya di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (11/12) malam. Dia kemudian sempat dihadirkan langsung dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (12/12).
Dia tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah lengkap dengan tangan terikat kabel ties. Michael hanya tertunduk dan tidak mengatakan sepatah kata pun saat ditanyai seputar kebakaran maut itu.
Dirangkum dari infoNews, berikut fakta-fakta Dirut Terra Drone Indonesia tersangka kebakaran maut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kebakaran itu. Hasilnya, kepolisian memiliki dua bukti yang cukup untuk menetapkan Michael sebagai tersangka.
“Jadi benar, Direktur Utama Terra Drone sudah kami amankan semalam. Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, jadi kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kami terbitkan surat perintah penangkapan,” kata Roby dalam keterangannya.
Roby menyebut bukti-bukti didapatkan dari lokasi kejadian. Adapun bukti tersebut berupa bekas kebakaran serta korban meninggal dunia.
“Karena sudah cukup bukti dan sudah merupakan keyakinan penyidik. Jadi nggak ada hubungannya tidak memenuhi panggilan. Bukti yang ada di lokasi ya ada bekas-bekas terbakar, kemudian ada korban meninggal dunia, ada visum yang yang menjelaskan tersebut. Terus, kami juga sedang menunggu hasil lapor,” lanjutnya.
Roby menyebut saat ini baru satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran maut tersebut. Polisi mengungkapkan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, namun untuk saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka selain dari Dirut tersebut,” ujar Roby.
Roby juga mengungkap bahwa pihaknya akan memeriksa pemilik gedung yang digunakan Terra Drone. Dia akan segera menjadwalkan pemeriksaannya.
“Pemilik ruko masih kami pertimbangkan untuk kami panggil kapan jadwalnya untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Michael dijerat Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkap tersangka melakukan kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan.
“Ada kelalaian saudara tersangka,” kata Susatyo dalam jumpa pers, Jumat (12/12).
Menurut Susatyo, Michael tidak membuat atau memastikan SOP penyimpan baterai drone. Diketahui, hal tersebut diduga kuat menjadi penyebab utama kebakaran.
“Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan,” ujarnya.
Susatyo juga mengungkap sejumlah pelanggaran keselamatan gedung Terra Drone. Gedung tersebut tidak memiliki proteksi kebakaran hingga tidak memiliki jalur evakuasi.
“Tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, tidak ada jalur evakuasi,” kata Susatyo.
Gedung Terra Drone disebut memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran. Namun, gedung tersebut tidak mengantongi izin sebagai gudang atau tempat penyimpanan.
“Gedung memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) dan SLF (sertifikat layak fungsi) untuk perkantoran namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” imbuhnya.
Gedung Terra Drone juga dinilai tidak layak untuk dijadikan tempat penyimpanan atau gudang. Gedung tersebut memiliki ukuran yang kecil dan penataan yang buruk.
“Ruangan penyimpanan sempit 2×2 meter tanpa ventilasi, tanpa fireproofing. Kemudian, genset dengan potensi panas berada di area yang sama,” kata Susatyo.







