4 Oknum Polisi di Gorontalo Dipecat gegara Bolos 30 Hari

Posted on

Empat oknum anggota polisi di Provinsi Gorontalo dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Keempatnya dipecat karena bolos kerja atau meninggalkan tugas selama 30 hari.

“Keempat anggota telah diputuskan PTDH dari dinas Polri,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro AP kepada infocom, Senin (23/6/2025).

Kebijakan pemecatan terhadap 4 oknum polisi itu berdasarkan SK Kapolda Gorontalo pada 3 Juni 2025. Keempat personel polisi tersebut berasal dari Polresta Gorontalo Kota dan Polda Gorontalo.

“Keempat personel ini yakni Bripka Iqbal Sam Kono anggota Ditreskrimum Polda Gorontalo, Brigadir Firman Zulkarnain Hadju anggota Polresta Gorontalo Kota, Briptu Lukman Dahlan Yasin anggota Polresta Gorontalo Kota dan Briptu Ray Pinasang yang merupakan anggota Bid Propam Polda Gorontalo,” terangnya.

Desmont menyebut keempat oknum polisi melakukan pelanggaran berat dengan bolos kerja selama 30 hari berturut-turut. Dia menegaskan, keempat personel terbukti secara sah melanggar kode etik.

“Keempat anggota personel melakukan pelanggaran berupa meninggalkan tugas tanpa ijin lebih dari 30 hari secara berturut-turut atau mangkir/desersi,” jelas Desmont.

Desmont menegaskan Polda Gorontalo tidak memberi toleransi bagi anggota Polri yang melanggar. Pemberian sanksi PTDH disebutnya sebagai upaya memberikan efek jera.

“Kapolda sudah berulang kali menegaskan kepada seluruh personel Polda dan Polres jajaran untuk tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat menurunkan citra Polri di masyarakat di samping harus menegakkan disiplin,” pungkasnya.