4 Pejabat Pemprov Sulsel Ikut Lelang Pemkot Makassar, Dapat Izin Gubernur

Posted on

Sebanyak 4 pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tercatat ikut dalam lelang jabatan eselon II Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman memastikan para pejabat tersebut sudah mengantongi izin dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

“Syarat untuk mengikuti seleksi terbuka itu di suatu institusi adalah izin dari pimpinan (gubernur). Kemudian saya mesti menandatangani (dokumen) mereka bebas temuan, bebas tidak menggunakan aset, dan seterusnya. Jadi kalau sudah diterima oleh pansel di Pemkot Makassar, pasti dia bersyarat,” kata Jufri kepada infoSulsel, Sabtu (23/8/2025).

Adapun pejabat Pemprov Sulsel yang mengikuti lelang jabatan di Pemkot Makassar, yakni Sekretaris BPBD Sulsel, Devy Khaddafi; Kepala Bidang Satpol PP Sulsel, Fahlevi Yusuf; Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, Andi Yurnita; dan Sekretaris BKD Sulsel, Hermawan Irfan Abbas. Mereka tergabung dalam 33 calon pejabat Pemkot Makassar yang lulus seleksi administrasi.

Jufri menegaskan pihaknya tidak bisa menghalangi atau menghambat setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin berkarir lebih tinggi. Ia pun mendukung setiap keputusan ASN yang ingin mencoba berkarir di luar Pemprov Sulsel atau mendapat tempat lebih baik.

“Kan kita tidak bisa halangi kariernya orang. Berarti kita zalim kalau begitu. Silakan kalau dia berhasil, terima kasih dan syukur. Kalau tidak, kan memang selama ini mereka sudah pejabat memang di Pemprov Sulsel,” ucapnya.

Meski begitu, ia menyebut jika saat ini Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman sudah bisa melakukan mutasi pegawai tanpa harus menunggu persetujuan tertulis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kebijakan mutasi cukup melapor ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kalau menurut ketentuan, enam bulan setelah dilantik, berarti tanggal 21 Agustus ke atas itu boleh Pak Gubernur melakukan mutasi tanpa izin tertulis Mendagri. Sebelumnya itu harus izin tertulis. Jadi kalau mau lakukan itu mesti lapor dulu ke BKN. Peran KASN dulu itu sekarang dilakukan oleh BKN di Komisi Pengawasan dan Pengendalian,” jelasnya.

Ditanya soal rencana pelaksanaan Job Fit di lingkup Pemprov Sulsel, Jufri mengaku jika hal tersebut merupakan kewenangan gubernur. Ia menilai, gubernur tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan mutasi ataupun penempatan pejabat definitif.

“Belum ada arahan Pak Gubernur, semua keputusan ada sama Pak Gubernur,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 33 ASN dinyatakan lolos seleksi administrasi lelang jabatan eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Pemkot Makassar.

Para peserta yang lolos akan melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya. Hal itu tertuang dalam pengumuman resmi Panitia Seleksi (Pansel) dengan Nomor: 07/PANSEL-JPTP/VIII/2025. Surat itu ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly Nanda selaku Ketua Pansel pada Rabu (20/8).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *