Polres Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten. Dari dua operasi berbeda, aparat menangkap 4 pemasok narkoba dan menyita 414,69 gram sabu.
“Satuan Resnarkoba Polres Maros berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika sabu antar kabupaten dan provinsi,” kata Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, Kamis (27/8/2025).
Douglas mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari penangkapan pelaku inisial R alias Dandi di Kecamatan Mandai, Minggu (17/8). Saat diamankan, petugas mengamankan dua paket sabu ukuran sedang.
“Pelaku ditangkap pada saat akan melakukan transaksi narkotika di sekitaran area ruko Royal Grande Graha Cemerlang. Kita amankan 2 saset ukuran sedang,” katanya.
Saat diinterogasi, pelaku R mengaku mendapatkan sabu itu dari pria berinisial S yang masih buron. Saat menggeledah rumah R, polisi menemukan 403 gram sabu.
“Tersangka mengaku, sabu ini dari seorang berinisial S melalui media sosial instagram. Saat menggeledah rumahnya di Kota Makassar, anggota menemukan 403 gram sabu,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Maros AKP Salehuddin menambahkan, pihaknya turut mengamankan 3 pelaku lain dalam operasi berbeda dengan barang bukti sabu 11 gram. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing KD (56), AJR (38) dan AG (38).
“Ketiganya ini jaringan pengedar dengan peran KD sebagai bandar lintas kabupaten, AJR sebagai perantara dan AG sebagai kurir sabu,” ucap Salehuddin.
Salehuddin mengatakan, total barang bukti sabu dari pengungkapan dua operasi tersebut ini sebanyak 414,69 gram dengan nilai sekitar Rp 400 juta. Kasus ini pun masih dalam penyidikan lebih lanjut.
“Totalnya 414,69 gram sabu barang bukti dengan nilai sekitar Rp 400 juta,” ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun dan denda minimal Rp1 miliar.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun dan denda minimal Rp1 miliar,” pungkasnya.