Empat remaja di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang ditangkap karena membawa busur panah hingga badik untuk berjaga-jaga jika diserang kini ditetapkan tersangka. Mereka terancam 10 tahun penjara.
“Iya (tersangka). Kasusnya kami lanjutkan dengan kasus terkait Undang Undang Darurat (Nomor 12 Tahun 1951),” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Menurut Ridwan, perbuatan para pelaku melanggar aturan hukum karena kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin. Keempat tersangka yakni KB (19), AM (18), AS (14), dan AR (16).
“Meskipun alasannya hanya untuk kepercayaan diri, tetap saja itu pelanggaran hukum. Proses terhadap keempat orang ini dilakukan sesuai prosedur, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” bebernya.
Ridwan menuturkan awalnya keempat pelaku yang sedang konvoi di jalan berselisih dengan pengendara mobil pikap. Para pelaku kemudian mengancam sopir pikap dengan busur panah.
“Jadi awalnya ada ketersinggungan dengan pengendara lain. Pelaku kemudian tidak terima, lalu menghadang mobil pikap dan mengancam akan membusur,” jelasnya.
Polisi yang menerima laporan terkait adanya keributan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Personel Polsek Lau dan Jatanras Polres Maros kemudian mengamankan senjata tajam dari keempat pelaku.
“Setelah diamankan, ternyata pelaku menguasai beberapa senjata tajam,” tutur Ridwan.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan 4 remaja di Kabupaten Maros, karena kedapatan membawa busur panah hingga badik. Mereka mengaku membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga jika diserang.
“Telah diamankan 4 orang remaja yang membawa busur, senjata tajam jenis badik dan senjata tajam lainnya,” ujar Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda Marwan Afriady, Minggu (26/10).
Keempat remaja itu diamankan saat nongkrong di sekitar Puskesmas Lau, Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Minggu (26/10) sekitar pukul 03.00 Wita. Barang bukti diamankan yakni 2 ketapel, 15 mata busur, 2 badik, 1 cambuk dari rantai chainsaw, serta 2 sepeda motor.
