Sebanyak 480 guru honorer di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan gagal diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu gegara database Badan Kepegawaian Negara (BKN) hilang. Database tersebut hilang usai diduga dihapus oknum Dinas Pendidikan (Disdik) Gowa.
Pendamping guru honorer Gowa, Ari Paletteri mengatakan, pihaknya sudah mengkoordinasikan hal ini ke BKPSDM Gowa pada Senin (5/1) lalu. Pihaknya masih memperjuangkan agar kasus ini juga mendapat pengawalan dari DPRD Gowa.
“Sementara masih didata, sekarang totalnya 480 orang. Upaya yang kami lakukan selama ini menyurat ke Bupati, RDP di DPRD Gowa hasilnya belum ada, perjuangan terakhir audiensi dengan BKPSDM hari Senin kemarin,” kata Ari kepada infoSulsel, Rabu (7/1/2026).
Ari mengungkapkan ratusan guru honorer ini tersebar pada SD-SMP di 18 kecamatan di Gowa. Awalnya mereka telah terdata dalam sistem BKN saat pendataan tahun 2022. Mereka juga tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), bahkan sebagian telah memiliki NUKTK, mengikuti PPG, dan memperoleh sertifikasi.
“Ini teman-teman yang bermasalah sekarang mengakses akunnya untuk daftar PPPK. Tidak bisa diakses melalui akun. Kan ada akunnya itu, masing-masing honorer itu. Akun untuk mengakses ke Kementerian, KemenPAN, ke BKN. Itu dia sudah tidak bisa akses pada saat itu,” kata Ari.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Setelah dicek di BKN dan Disdik, ternyata data mereka terhapus hingga mereka mendapat informasi jika data itu diduga dihapus oleh oknum di Disdik Gowa. Belakangan, Ari mengaku instansi terkait ogah bertanggung jawab terkait masalah ini.
“Ternyata datanya itu ada yang hilangkan. Hilang, hilang begitu tidak tahu bagaimana cara menghilangkan, dan oknumnya itu ada. Setelah itu, dua dinas ini angkat tangan. Dia tidak tahu, dia tidak mau membantu guru-guru ini untuk mengembalikan akunnya lagi,” jelasnya.
Setelah mengadu ke BKPSDM Gowa bersama perwakilan honorer, pihaknya kini mengumpulkan data-data honorer yang datanya hilang dalam database. BKPSDM akan membawa data itu ke BKN.
“Ini sementara kami list semua nama-namanya, mereka sudah mengisi data-datanya untuk diberikan ke BKPSDM dan akan dibawa KemenPAN dan BKN,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu guru honorer yang terdampak menyesalkan datanya dalam database BKN terhapus. Padahal, guru honorer sudah melakukan pendataan di sistem BKN sejak 2022 lalu sebagai salah satu syarat untuk menjadi PPPK.
“Yang terhapus itu data pendataan non ASN 2022, itu pendataan bersifat umum karena semua tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan di situ semua terdata. Terekam di sistemnya BKN melalui portal SSCASN, hilang data kami karena dihapus oleh oknum di dinas pendidikan,” ujar salah satu guru honorer yang enggan disebut namanya.
Para guru honorer ini mengaku sudah mengadu ke Disdik Gowa namun tak mendapat kepastian. Hingga akhirnya mereka mengadu ke BKPSDM Gowa.
“Kepala BKPSDM dan BKD akan mengawal data kami sampai BKN begitu penyampaiannya kemarin. Untuk memintakan kami kebijakan khususnya teman-teman yang datanya telah dihapus,” katanya.
Dia mengaku sempat khawatir dirumahkan setelah gagal terangkat menjadi PPPK. Namun dari informasi yang diterimanya, Pemkab Gowa masih memberikan kesempatan mengajar di sekolah masing-masing sampai menunggu pengangkatan PPPK berikutnya.
“Tetapi setelah kami konfirmasi kemarin, alhamdulilah kabar baik melalui pernyataan Kadis Pendidikan Gowa kekurangan guru, jadi tidak ada dirumahkan, honor dan sertifikasi tetap akan dibayarkan selama memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kadisdik Gowa Taufiq Mursad membantah jika data guru honorer tersebut sengaja dihapus oknum honorer di Disdik. Dia mengklaim sebanyak 1.500 guru honorer telah dilantik PPPK Paruh Waktu.
“Kalau pengangkatan PPPK paruh waktu prosesnya di BKPSDM . Tahun ini kami mengusulkan ke BKPSDM 1500 orang,” jelas Taufiq.
Dia menyebut data guru honorer terhapus itu disebabkan tidak memenuhi syarat saat pendataan BKN pada 2022. Pasalnya yang diloloskan sebagai PPPK Paruh Waktu adalah honorer yang telah mengabdi minimal 2 tahun saat pendataan.
“Terhapus datanya kalau tidak terpenuhi syaratnya pada saat pendataan BKN di tahun 2022. Yang bisa terangkat sebagai PPPK paruh waktu adalah yang sudah terdata di data base BKN 2022,” jelasnya.







