Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD senilai Rp 126,3 miliar menjerat 5 orang tersangka. Salah satu tersangka adalah Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis (ABZ).
OTT ini awalnya dilakukan di Sultra lalu bergerak ke Sulawesi Selatan (Sulsel). OTT di Sultra ini juga berkembang ke Jakarta. Dari OTT itu, KPK mengamankan tujuh orang.
Belakangan OTT itu menuai polemik terkait keterangan pihak yang ditangkap. Informasi OTT di Sultra ini awalnya disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Dia membenarkan adanya OTT di wilayah tersebut.
Awak media lalu bertanya sosok pejabat yang ditangkap dalam OTT itu. Saat ditanyakan apakah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis menjadi salah satu pihak yang ditangkap, Tanak lagi-lagi membenarkan.
Sementara, Abdul Azis membantah dirinya terjaring OTT karena masih mengikuti rangkaian kegiatan menjelang Rakernas NasDem di Makassar, Kamis (7/8). Namun, pada Jumat (8/8), KPK akhirnya mengamankan Abdul Azis.
Dirangkum infocom, Sabtu (9/8/2025), berikut fakta-fakta Bupati Koltim Abdul Azis dan empat orang lainnya tersangka KPK:
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Abdul Azis. Berikut daftarnya:
Pemberi:
– Deddy Karnady (DK), selaku pihak swasta-PT PCP
– Arif Rahman (AR), selaku pihak swasta-KSO PT PCP
Penerima:
– Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Koltim
– Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
– Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
Kasus yang menjerat Abdul Azis ini terkait dengan proyek pembangunan RSUD di Kelas C Kabupaten Koltim. Bermula pada Desember 2024, diduga terjadi pertemuan pihak Kemenkes dengan 5 konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai oleh dana alokasi khusus (DAK).
Kemenkes kemudian membagi pekerjaan pembuatan basic design 12 RSUD ke para rekanan, dengan cara penunjukan langsung di masing-masing daerah. Sementara itu, basic design proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dikerjakan Nugroho Budiharto dari PT Patroon Arsindo.
Singkat cerita, pada Januari 2025, terjadi pertemuan Pemkab Koltim dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur. Di sini, Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD.
Selanjutnya, Abdul Azis bersama jajarannya di Pemkab Koltim terbang ke Jakarta. Abdul Azis diduga berkongkalikong agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangi lelang pembangunan RSUD kelas C Kabupaten Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim.
“Selanjutnya, Saudara ABZ bersama GPA selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim, DA, dan NS selaku Kepala Dinas Kesehatan Koltim menuju ke Jakarta, diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT PCP memenangi lelang pembangunan RSUD kelas C Kabupaten Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim,” ujar Asep.
Pada Maret 2025, PPK melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dengan PT PCP senilai Rp 126,3 miliar. Kata Asep, Abdul Azis meminta fee senilai 8 persen atau senilai Rp 9 miliar dari proyek itu.
“AGD meminta commitment fee sebesar 8 persen Saudara ABZ dengan Saudara AGD, yaitu kira-kira Rp 9 miliar,” ujar Asep.
Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra kemudian melakukan penarikan cek Rp 1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto. Kemudian Ageng menyerahkan uang itu ke Yasin staf Abdul Azis atas sepengetahuan Abdul Azis.
“Pada Agustus 2025, Saudara DK kemudian melakukan penarikan cek Rp 1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Sdr. AGD. Sdr. AGD kemudian menyerahkannya kepada YS selaku staf Saudara ABZ. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ, yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ,” ujar Asep.
Abdul Azis, Andi Lukman Hakim dan Ageng Dermanto (AGD) dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menyita uang tunai Rp 200 juta saat OTT kasus ini. Barang bukti uang itu pun ditampilkan dalam konferensi pers. Terlihat ada 2 tumpuk uang pecahan Rp 50 ribu.
“Tim KPK kemudian menangkap saudara AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta,” kata Asep.
Kemudian ada 1 tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu. Selain itu ada juga handphone yang diamankan sebagai barang bukti.