5 Fakta Kematian Mahasiswa Unud yang Jadi Korban Bullying Teman

Posted on

Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

Mahasiswa Universitas Udayana (Unud) berinisial TAS tewas usai melompat dari lantai empat gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Mirisnya, kematian korban justru menjadi bahan perundungan atau bullying oleh sejumlah mahasiswa.

Insiden TAS melompat dari lantai empat gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud, Denpasar, Bali, terjadi pada Rabu (15/10/2025). TAS merupakan mahasiswa semester tujuh Program Studi Sosiologi.

Belakangan, sejumlah tangkapan layar percakapan grup mahasiswa beredar di media sosial. Dalam percakapan itu, sejumlah mahasiswa lintas fakultas seperti FISIP, FKP, dan Kedokteran menertawakan kematian TAS. Mereka bahkan mengolok-olok dan membandingkan fisik TAS.

Dirangkum infoSulsel, berikut 5 fakta mahasiswa Unud bunuh diri dan menjadi bahan ejekan:

Sikap nirempati itu memicu gelombang kemarahan publik. Banyak mahasiswa Unud dan warganet menilai tindakan tersebut tak pantas dilakukan, apalagi oleh sesama mahasiswa kampus ternama. Ironisnya, beberapa pelaku justru aktif di organisasi kemahasiswaan.

Sanksi kepada pelaku kemudian disampaikan dalam sidang organisasi mahasiswa (ormawa) yang digelar oleh DPM FISIP Unud yang dipimpin oleh Wakil Dekan III FISIP Unud, I Made Anom Wiranata. Mahasiswa yang terlibat mengejak korban diberikan pengurangan nilai.

“Tadi saya sudah sampaikan kepada kaprodi. Saya akan menulis surat kepada yang bersangkutan agar diberikan sanksi pengurangan nilai softskill dan itu hanya terbatas pada satu semester,” ujar Anom dikutip dari live instagram @dpmfisipunud, Kamis (16/10/2025) sore.

Anom menambahkan setelah satu semester terlewati, di semester depan mahasiswa tersebut bisa mengikuti perkuliahan seperti biasa. “Semester depannya anda bisa mengikuti perkuliahan seperti biasa,” tambahnya.

Selain itu, Anom juga menyarankan agar mahasiswa tersebut memperbaiki situasi dengan menulis surat pernyataan atau membuat video klarifikasi berisi permohonan maaf.

“Membuat surat pernyataan, mengakui itu. Karena buktinya terlalu otentik ada screenshotnya. Untuk memperbaiki situasi. Surat pernyataan dan video klarifikasi permohonan maaf,” katanya.

Aksi tak pantas enam mahasiswa Unud yang mencemooh korban bunuh diri berinisial TAS berbuah sanksi. Selain nilai mereka dikurangi pihak kampus, mereka resmi dipecat dari seluruh jabatan organisasi mahasiswa (ormawa) di kampus tersebut.

Dilansir infoBali, empat di antaranya adalah pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud. Mereka adalah Kepala Departemen Eksternal Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, serta Wakil Kepala Departemen Eksternal Vito Simanungkalit.

Keempatnya telah menerima surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepengurusan Himapol FISIP Unud.

“Dengan ini, Himapol FISIP menyatakan akan menindak tegas serta memberikan sanksi seberat-beratnya, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada seluruh anggota Himapol FISIP Universitas Udayana Kabinet Cakra yang terbukti melakukan tindakan amoral tersebut. Kami menegaskan bahwa oknum yang bersangkutan secara resmi tidak memiliki keterkaitan dengan pihak kami,” tulis pernyataan resmi Himapol FISIP Unud di akun Instagramnya, dilihat infoBali, Sabtu (18/10).

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud juga mengambil langkah serupa terhadap Putu Ryan Abel Perdana Tirta, mahasiswa angkatan 2023 yang menjabat sebagai Ketua Komisi II.

“Maka, dengan ini kami menyatakan bahwa, yang bersangkutan di atas telah DIBERHENTIKAN SECARA TIDAK HORMAT dan resmi dinyatakan tidak menjabat lagi sebagai anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana periode 2025/2026,” tulis pernyataan DPM FISIP Unud di laman Instagramnya.

Tak hanya dari FISIP, sanksi tegas juga dijatuhkan kepada mahasiswa lintas fakultas. Leonardo Jonathan Handika Putra, mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) angkatan 2022 yang menjabat sebagai Wakil Ketua BEM FKP, ikut diberhentikan tidak dengan hormat.

Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah, Denpasar, mengeluarkan mahasiswa Unud yang mengejek korban bunuh diri dari program koas. Sikap nirempati mahasiswa Fakultas Kedokteran Unud itu dinilai menimbulkan citra buruk bagi rumah sakit dan kampus.

“RS Ngoerah mengambil tindakan tegas untuk mengembalikan peserta didik tersebut ke Universitas Udayana untuk dilakukan pendalaman dan investigasi,” kata Plt Direktur Utama RSUP Prof Ngoerah I Wayan Sudana dilansir infoBali, Minggu (19/10).

Koas atau co-assistant adalah program keprofesian bagi mahasiswa kedokteran melalui tahap pendidikan klinis di rumah sakit. Menurut Sudana, mahasiswa yang terbukti bersalah dan melanggar etika akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

RSUP Prof Ngoerah, dia melanjutkan, berupaya menciptakan ruang belajar dan kerja yang aman, beretika, dan saling menghargai. Ia menegaskan sikap para mahasiswa yang mengikuti program koas tersebut tidak mewakili RSUP Prof Ngoerah.

“Kami tegaskan kembali bahwa mereka adalah peserta didik yang sedang belajar di RS Ngoerah. Bukan sebagai karyawan RS Ngoerah sehingga tidak bisa disebut mewakili RS Ngoerah,” imbuh Sudana.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Ditjen Dikti Kemdiktisaintek) juga telah berkoordinasi dengan pihak Unud terkait mahasiswa berinisial TAS yang diduga bunuh diri karena bullying. Ditjen Dikti Khairul meyakini pihak kampus akan transparan menangani kasus ini.

“Kemdiktisaintek turut berduka cita atas wafatnya Saudara Timothy, mahasiswa Universitas Udayana. Kami telah berkoordinasi dengan pimpinan universitas untuk memastikan penanganan kasus ini dilakukan dengan baik, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Khairul saat dihubungi infocom, Minggu (19/10).

Kemendikti mempercayai pihak kampus akan bijak juga transparan, mengutamakan perlindungan dan memulihkan suasana akademik yang aman bagi sivitas kampus.

“Kami percaya pihak kampus akan menempuh langkah yang bijak, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengutamakan perlindungan serta pemulihan suasana akademik yang aman bagi seluruh sivitas,” ujarnya.

Dia mengatakan setiap perguruan tinggi telah diwajibkan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Kemdiktisaintek mendorong Satgas tersebut agar berfungsi secara efektif memperkuat budaya kampus yang berintegritas, empatik, dan bebas dari kekerasan.

“Sebagai upaya sistemik, setiap perguruan tinggi telah diwajibkan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang bertugas mencegah, menerima laporan, dan menindaklanjuti berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan,” ucapnya.

Pihak Keluarga meminta polisi mengusut tuntas kasus dugaan bunuh diri mahasiswa Unud berinisial TAS. Ayah TAS, Lukas Diana Putra, mendatangi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar dan meminta kejelasan terkait kronologi tewasnya TAS.

“Bapaknya melakukan dumas ke Polresta (Denpasar) terkait kesimpangsiuran berita terhadap anaknya,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar I Ketut Sukadi dilansir infoBali, Minggu (19/10).

Menurut Sukadi, Lukas menilai informasi yang beredar di media sosial mengenai jatuhnya TAS dari gedung kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud berbeda-beda. Sukadi menegaskan polisi telah menyelidiki dan menjelaskan informasi dengan tepat.

Terpisah, Lukas mengatakan keluarga ingin mencari kebenaran terkait kronologi kematian TAS. Ia menilai kronologi yang beredar selama ini masih simpang siur.

“Saya ingin tahu dan pastikan kenapa misalnya anak saya jatuh? Apakah dia bunuh diri? Apakah ada kecelakaan atau unsur lain?” ujar Lukas.

Lukas menyebut pihak kampus juga belum bisa memberikan jawaban yang sesuai dia harapkan. “Saya cuma laporkan kematian anak saya agar diusut kejadian dan kronologinya biar jelas penyebab kematiannya dari lantai dua atau lantai tiga,” pungkasnya.

1. Sikap Nirempati Sejumlah Mahasiswa Jadi Sorotan

2. Enam Mahasiswa Unud Dipecat dari Organisasi Kemahasiswaan

3. Mahasiswa Kedokteran Dikeluarkan dari Koas

4. Kemendikti Minta Kasus Diusut Transparan

5. Ayah TAS Buka Suara

Anom menambahkan setelah satu semester terlewati, di semester depan mahasiswa tersebut bisa mengikuti perkuliahan seperti biasa. “Semester depannya anda bisa mengikuti perkuliahan seperti biasa,” tambahnya.

Selain itu, Anom juga menyarankan agar mahasiswa tersebut memperbaiki situasi dengan menulis surat pernyataan atau membuat video klarifikasi berisi permohonan maaf.

“Membuat surat pernyataan, mengakui itu. Karena buktinya terlalu otentik ada screenshotnya. Untuk memperbaiki situasi. Surat pernyataan dan video klarifikasi permohonan maaf,” katanya.

Aksi tak pantas enam mahasiswa Unud yang mencemooh korban bunuh diri berinisial TAS berbuah sanksi. Selain nilai mereka dikurangi pihak kampus, mereka resmi dipecat dari seluruh jabatan organisasi mahasiswa (ormawa) di kampus tersebut.

Dilansir infoBali, empat di antaranya adalah pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud. Mereka adalah Kepala Departemen Eksternal Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, serta Wakil Kepala Departemen Eksternal Vito Simanungkalit.

Keempatnya telah menerima surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepengurusan Himapol FISIP Unud.

“Dengan ini, Himapol FISIP menyatakan akan menindak tegas serta memberikan sanksi seberat-beratnya, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada seluruh anggota Himapol FISIP Universitas Udayana Kabinet Cakra yang terbukti melakukan tindakan amoral tersebut. Kami menegaskan bahwa oknum yang bersangkutan secara resmi tidak memiliki keterkaitan dengan pihak kami,” tulis pernyataan resmi Himapol FISIP Unud di akun Instagramnya, dilihat infoBali, Sabtu (18/10).

2. Enam Mahasiswa Unud Dipecat dari Organisasi Kemahasiswaan

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud juga mengambil langkah serupa terhadap Putu Ryan Abel Perdana Tirta, mahasiswa angkatan 2023 yang menjabat sebagai Ketua Komisi II.

“Maka, dengan ini kami menyatakan bahwa, yang bersangkutan di atas telah DIBERHENTIKAN SECARA TIDAK HORMAT dan resmi dinyatakan tidak menjabat lagi sebagai anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana periode 2025/2026,” tulis pernyataan DPM FISIP Unud di laman Instagramnya.

Tak hanya dari FISIP, sanksi tegas juga dijatuhkan kepada mahasiswa lintas fakultas. Leonardo Jonathan Handika Putra, mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) angkatan 2022 yang menjabat sebagai Wakil Ketua BEM FKP, ikut diberhentikan tidak dengan hormat.

Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah, Denpasar, mengeluarkan mahasiswa Unud yang mengejek korban bunuh diri dari program koas. Sikap nirempati mahasiswa Fakultas Kedokteran Unud itu dinilai menimbulkan citra buruk bagi rumah sakit dan kampus.

“RS Ngoerah mengambil tindakan tegas untuk mengembalikan peserta didik tersebut ke Universitas Udayana untuk dilakukan pendalaman dan investigasi,” kata Plt Direktur Utama RSUP Prof Ngoerah I Wayan Sudana dilansir infoBali, Minggu (19/10).

3. Mahasiswa Kedokteran Dikeluarkan dari Koas

Koas atau co-assistant adalah program keprofesian bagi mahasiswa kedokteran melalui tahap pendidikan klinis di rumah sakit. Menurut Sudana, mahasiswa yang terbukti bersalah dan melanggar etika akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

RSUP Prof Ngoerah, dia melanjutkan, berupaya menciptakan ruang belajar dan kerja yang aman, beretika, dan saling menghargai. Ia menegaskan sikap para mahasiswa yang mengikuti program koas tersebut tidak mewakili RSUP Prof Ngoerah.

“Kami tegaskan kembali bahwa mereka adalah peserta didik yang sedang belajar di RS Ngoerah. Bukan sebagai karyawan RS Ngoerah sehingga tidak bisa disebut mewakili RS Ngoerah,” imbuh Sudana.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Ditjen Dikti Kemdiktisaintek) juga telah berkoordinasi dengan pihak Unud terkait mahasiswa berinisial TAS yang diduga bunuh diri karena bullying. Ditjen Dikti Khairul meyakini pihak kampus akan transparan menangani kasus ini.

“Kemdiktisaintek turut berduka cita atas wafatnya Saudara Timothy, mahasiswa Universitas Udayana. Kami telah berkoordinasi dengan pimpinan universitas untuk memastikan penanganan kasus ini dilakukan dengan baik, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Khairul saat dihubungi infocom, Minggu (19/10).

4. Kemendikti Minta Kasus Diusut Transparan

Kemendikti mempercayai pihak kampus akan bijak juga transparan, mengutamakan perlindungan dan memulihkan suasana akademik yang aman bagi sivitas kampus.

“Kami percaya pihak kampus akan menempuh langkah yang bijak, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengutamakan perlindungan serta pemulihan suasana akademik yang aman bagi seluruh sivitas,” ujarnya.

Dia mengatakan setiap perguruan tinggi telah diwajibkan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Kemdiktisaintek mendorong Satgas tersebut agar berfungsi secara efektif memperkuat budaya kampus yang berintegritas, empatik, dan bebas dari kekerasan.

“Sebagai upaya sistemik, setiap perguruan tinggi telah diwajibkan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang bertugas mencegah, menerima laporan, dan menindaklanjuti berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan,” ucapnya.

Pihak Keluarga meminta polisi mengusut tuntas kasus dugaan bunuh diri mahasiswa Unud berinisial TAS. Ayah TAS, Lukas Diana Putra, mendatangi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar dan meminta kejelasan terkait kronologi tewasnya TAS.

“Bapaknya melakukan dumas ke Polresta (Denpasar) terkait kesimpangsiuran berita terhadap anaknya,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar I Ketut Sukadi dilansir infoBali, Minggu (19/10).

5. Ayah TAS Buka Suara

Menurut Sukadi, Lukas menilai informasi yang beredar di media sosial mengenai jatuhnya TAS dari gedung kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud berbeda-beda. Sukadi menegaskan polisi telah menyelidiki dan menjelaskan informasi dengan tepat.

Terpisah, Lukas mengatakan keluarga ingin mencari kebenaran terkait kronologi kematian TAS. Ia menilai kronologi yang beredar selama ini masih simpang siur.

“Saya ingin tahu dan pastikan kenapa misalnya anak saya jatuh? Apakah dia bunuh diri? Apakah ada kecelakaan atau unsur lain?” ujar Lukas.

Lukas menyebut pihak kampus juga belum bisa memberikan jawaban yang sesuai dia harapkan. “Saya cuma laporkan kematian anak saya agar diusut kejadian dan kronologinya biar jelas penyebab kematiannya dari lantai dua atau lantai tiga,” pungkasnya.