5 Hal Tentang Wanita Usia 22 Tahun Diperkosa Ayah-Kakak Kandung di Bone

Posted on

Wanita usia 22 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh ayah dan kakak kandungnya di Kabupaten , Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua pelaku telah ditangkap polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

Pemerkosaan itu terjadi di Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Korban lebih dulu diperkosa kakak kandungnya inisial HD pada Juni 2024, lalu diperkosa ayahnya sendiri, JM pada Februari 2025.

“Ada 2 peristiwa, terduga pelaku kakaknya dan terduga pelaku bapaknya,” kata Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada infoSulsel, Minggu (27/4/2025).

Dirangkum infoSulsel, Selasa (29/4), berikut 5 hal tentang wanita usia 22 tahun yang diperkosa ayah dan kakak kandungnya di Bone:

Alvin mengatakan, korban diperkosa kakak kandungnya berulang kali mulai Juni 2024 lalu. Korban diperkosa saat tidur dalam kamar.

“Kakak kandung melakukan 4 kali pemerkosaan dengan waktu yang berbeda,” ucap Alvin.

Sementara pelaku JM memperkosa putri kandungnya pada Jumat (28/2). JM kemudian melarikan diri setelah melancarkan aksi bejatnya.

“(Pelaku ayah kandung) memerkosa korban sebanyak satu kali,” sebut Alvin.

Peristiwa tersebut baru dilaporkan korban ke Polres Bone pada Kamis (24/4). Polisi yang melakukan penyelidikan lebih dulu menangkap kakak kandung korban inisial HD.

Sementara pelaku JM baru ditangkap di Bontang, Kalimantan Timur pada Senin (28/4). Ayah korban melarikan diri ke Bontang setelah tahu dirinya dilaporkan.

“Sementara baru dijemput oleh anggota ke Bontang. Mohon waktu kalau anggota saya sudah sampai di sana (Bontang),” sebut Alvin kepada wartawan, Senin (28/4).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 285 KUHP. Kedua pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun.

Korban saat ini berada di shelter Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bone. Korban masih tertekan akibat kejadian yang dialaminya.

“Korban mengalami trauma. Saat pelaporan pertama, kami mendampingi korban, setelah asesmen dan konseling, korban baru berani terbuka,” ungkap Pendamping UPT PPA Bone, Martina Majid kepada infoSulsel, Minggu (27/4).

Saat ini korban masih menjalani pendampingan psikologi. Sementara proses hukumnya ditangani Polres Bone setelah korban akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat ayah dan kakaknya.

“Saat para pelaku melakukan aksinya dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh obat-obatan ataupun alkohol,” imbuhnya.

Menurut Martina, korban selama ini ketakutan karena mendapat ancaman dari pelaku. Dia menyebut ayah korban merupakan sosok yang temperamental, begitu pula kakak kandung korban.

“Itu juga bapaknya dikenal anarkis sama anaknya, jadi korban takut, karena sejak kecil kan dia lihat kelakuan bapaknya. Sementara kakaknya juga pemain karate, dan memang ada pemaksaan di situ,” paparnya.

Martina melanjutkan, korban sejak masih kecil selama ini tinggal bersama kerabatnya yang disebutnya sebagai paman. Korban tidak pernah tinggal dengan ayah dan kakaknya sejak ibunya meninggal.

“Dulu ini korban tidak serumah dengan pelaku. Dia dijadikan sebagai anak angkat sama omnya yang juga tetangganya setelah ibunya meninggal,” papar Martina.

Setelah pamannya juga meninggal, korban akhirnya menginap di rumah kakaknya namun justru diperkosa. Korban kemudian memutuskan menginap di rumah ayah kandungnya hingga kembali mendapat perlakuan serupa.

“Saat berada di rumah bapaknya, korban langsung juga dikasih begitu (perkosa),” tambah Martina.

Martina menyebut korban sempat mengadukan kelakuan ayah dan kakak kandungnya kepada keluarganya sendirinya. Namun cerita korban yang mengalami kekerasan seksual justru diabaikan.

“Korban pernah sampaikan keluarganya, tetapi tidak dipercaya. Jadi dia diam saja, baru ketahuan setelah diketahui oleh kakak angkatnya,” jelasnya.

1. Korban Diperkosa Berulang Kali

2. Ayah Korban Kabur ke Bontang

3. Korban Alami Trauma Berat

4. Korban Diancam Ayah-Kakaknya

5. Aduan Korban Diabaikan Keluarga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *