Polisi menangkap 5 orang terkait peredaran narkoba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan modus menempel sabu di tiang listrik hingga ke pot bunga. Kelima pelaku ditangkap dalam pengungkapan tiga hari.
“Dalam rentang waktu tiga hari, personel Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bone,” kata Kasihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).
Pengungkapan pertama, polisi menangkap 2 pelaku, yakni SFL (37) dan RNF (33) di Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, pada Minggu (15/6) sekitar pukul 16.30 Wita. Kedua pelaku diketahui menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 2 sachet kecil yang disembunyikan di dalam bungkus kerupuk dan ditempelkan di tiang listrik.
“SFL mengaku menerima sabu tersebut dari seseorang berinisial MGN melalui sistem tempel. SFL juga menyebut bahwa sabu itu rencananya akan diserahkan kepada RNF, yang sebelumnya menyuruh dirinya untuk mengambil barang haram tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku FHM (32) di Jalan Reformasi Barat, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, tepatnya di persimpangan empat dekat Terminal Petta Ponggawae, pada Senin (16/6) sekitar pukul 03.30 Wita. Modusnya, pelaku menempel sabu di samping pot bunga.
“Pelaku kedapatan menyimpan 1 sachet sabu ukuran kecil yang ditempel di samping pot bunga,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, FHM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial HRM alias NSO, atas pesanan dari AWN alias WW (32). Selanjutnya, aparat bergerak melakukan pengembangan dan mengamankan AWN alias WW di rumahnya di Perumahan B-One, Kecamatan Tanete Riattang.
Pengungkapan ketiga, polisi menangkap pelaku HDR alias SPL (33) di sebuah rumah di Jalan Gunung Klabat, Kelurahan Watampone, pada Selasa (17/6) pukul 16.30 Wita. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku sebelumnya, YS, YU, dan IHM alias KJ, yang diamankan pada 12 Juni 2025 di Jalan Gunung Bawakaraeng.
Dari tangan HDR, polisi menyita 3 sachet sedang dan 7 saset kecil narkotika jenis sabu, serta sebuah tas hitam berisi uang tunai Rp 707.000 yang diakui sebagai hasil penjualan sabu. Selain itu, diamankan juga unit handphone Infinix warna biru muda.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh melalui sistem tempel, dan sebagian telah diedarkan kepada YS dan YU melalui perantara IHM,” urainya.
Rayendra menyatakan para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
“Polres Bone berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Ini adalah bentuk nyata dari kerja keras kami melalui Operasi Antik Lipu 2025,” pungkasnya.