5 WN Tiongkok Jadi Penambang Emas Ilegal di Pohuwato Dideportasi baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mendeportasi 5 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok gegara menjadi penambang emas ilegal di Kabupaten Pohuwato. Kelimanya dianggap melanggar aturan keimigrasian.

“Iya, ada lima orang warga negara asing asal Tiongkok sudah dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Gelora Adil Ginting saat dikonfirmasi infocom, Rabu (21/5/2025).

Gelora menegaskan, kelima WNA itu dikenakan tindakan pendeportasian dikeluarkan dari wilayah Indonesia, Selasa (20/5). Mereka masing-masing inisial AL, YY, XW, PH, dan HZ.

“Sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administrasi Keimigrasian, maka kelima orang warga negara Tiongkok dimaksud dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia,” ucapnya.

Dia menjelaskan, aktivitas kelima WNA itu awalnya dilaporkan oleh masyarakat. Mereka datang ke Gorontalo dengan maksud melakukan survei penambangan emas tanpa izin pada Senin (12/5).

“Jadi, ada laporan warga adanya dugaan mereka pertama survei lokasi tambang dan kurang lebih selama seminggu mereka berada di lokasi pertambangan diduga melakukan kegiatan di pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal,” ujarnya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Gelora menambahkan kelima WNA itu kemudian diamankan di kantor kelas I Imigrasi TPI Gorontalo pada Senin (19/5). Mereka mengaku datang melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

“Mereka datang melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, menggunakan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, memiliki visa dengan indeks C2 dengan sponsor PT Guanhuat Sukses Abadi setelah itu naik mobil menuju Kabupaten Pohuwato,” sebut Gelora.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *