Sebanyak 10 anggota geng motor yang hendak melakukan tawuran ditangkap setelah menyerang polisi di , Sulawesi Selatan (Sulsel). Para pelaku yang melibatkan guru honorer hingga mahasiswa itu nekat menabrak aparat hingga luka saat mencoba melarikan diri.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Batua Raya, Kecamatan Manggala, Minggu (1/6). Para pelaku diamankan secara bertahap berdasarkan hasil pengembangan Polrestabes Makassar.
“Hasil operasi dari Jatanras tentang senjata tajam juga perkelahian antar kelompok, cukup lama, namun kita kembangkan,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers, Jumat (13/6/2025).
Dihimpun infoSulsel, Minggu (15/6), berikut fakta-fakta anggota geng motor yang menabrak polisi saat hendak diamankan di Makassar:
Arya menjelaskan, para anggota geng motor tersebut hendak tawuran dengan kelompok lain. Para pelaku merupakan geng motor yang berasal dari Kabupaten Gowa.
“Jadi kejadian sendiri ini adalah geng motor di Gowa, geng motor ini, anak- anak ini minum ballo, minuman beralkohol lalu mereka mendapatkan tantangan dari geng motor sebelah,” tuturnya.
Aparat kepolisian yang mendapatkan informasi, kemudian turun ke lokasi kejadian. Para pelaku merencanakan perang kelompok di Kecamatan Manggala, Makassar.
“Ketika mendapatkan tantangan dari geng motor mereka menyanggupi dan mereka berangkat untuk menuju di titik di mana mereka akan tawuran,” papar Arya.
Saat tiba di lokasi, polisi pun membubarkan para pelaku. Para pelaku sempat mengancam polisi menggunakan senjata tajam.
“Ketika diadang, mereka melakukan perlawanan dengan menggunakan alat-alat yang ada di sini, ada samurai, ada parang, ada juga panah busur,” beber Arya.
Pelaku yang melarikan diri menggunakan motor pun nekat menabrak polisi. Arya mengaku personelnya luka akibat insiden itu.
“Ada polisi yang terluka karena sempat ditabrak dan menghalangi anak-anak yang mau tawuran itu, terus ditabrak sehingga anggota polisi jatuh, dan juga terluka,” jelasnya.
Polisi yang menyelidiki kasus ini awalnya mengamankan 15 orang. Dari hasil pemeriksaan, hanya 10 di antaranya yang terbukti melakukan tindak pidana.
“Yang awal kita amankan ada 15 orang tersangka, tetapi yang bisa maju tahap (penyidikan) berikutnya adalah 10 tersangka, dengan rincian 5 orang bersatu dewasa dan 5 lagi berstatus di bawah umur orang ,” sebutnya.
Adapun 10 pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MR (17), MKN (17), NF (17), MAR (17), MA (17), RN (18), MS (20), DAS (20), MFI (20), dan NN (26). Para pelaku merupakan geng motor dari 3 kelompok berbeda.
“Jadi ini statusnya yang di bawah umur ini semua pelajar, ada juga yang mahasiswa, lalu ada juga yang guru honorer, ada juga yang pengangguran,” ungkap Arya.
Simak fakta berikutnya di halaman berikutnya…
Arya mengungkapkan para pelaku kerap berbuat onar di Makassar. Mereka menantang kelompok lain untuk tawuran lewat media sosial (medsos).
“Tawuran antar kelompok ini sekarang ini dilakukan secara di media sosial. Mereka melakukan namanya COD, COD itu janjian antar satu kelompok dengan geng motor lain melalui media sosial,” terangnya.
Mirisnya, perang kelompok itu kerap disiarkan secara langsung atau live streaming via medsos. Mereka melakukan tawuran dengan dalih menunjukkan eksistensi.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Ketika mereka melakukan tawuran mereka live di TikTok atau live di FB dan Instagram, dan rekamannya pun mereka share. Nah ini ketika mereka share dengan anak-anak lain yang lalu menginspirasi,” jelas Arya.
Polisi pun menahan 10 anggota geng motor usai ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12/DRT/1951.
“Dan satu lagi melanggar KUHP pasal 214 tentang melawan petugas, ancaman hukuman 7 tahun penjara maksimal,” ungkap Arya.
Polisi turut menyita barang bukti dari pelaku berupa golok, busur panah, samurai hingga motor. Arya pun berpesan kepada warga maupun orang untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dalam mencegah aksi kekerasan geng motor.
“Kami selalu imbau kepada rekan rekan mahasiswa, pelajar, juga untuk orang tua untuk selalu mengawasi penggunaan media sosial. Jangan sampai dilakukan untuk hal-hal seperti ini,” jelasnya.
Arya turut menyinggung soal instruksinya untuk menembak di tempat pelaku kejahatan termasuk geng motor. Dia mengatakan kebijakan ini bisa ditempuh jika pelaku melakukan perlawanan.
“Tindakan tegas tentang tembak di tempat itu memang akan disampaikan kepada masyarakat apabila ada tindakan kriminal dan ini akan kita terapkan pada mereka yang melawan,” imbuhnya.
Namun kebijakan tembak di tempat itu mesti dilakukan sesuai prosedur. Pihaknya turut mempertimbangkan keselamatan warga ketika aksi kejahatan terjadi di wilayah permukiman.
“Dalam melakukan tindakan tegas tembak di tempat, itu harus kita pikir kan kondisi dan situasi di tempat kejadian perkara berlangsung,” pungkasnya.