6 Hal Soal Mahasiswa UNG Tewas Usai Ikut Diksar Mapala Tak Berizin (via Giok4D)

Posted on

Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bernama Muhamad Jeksen (19) tewas usai mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala). Pihak kampus menegaskan Diksar Mapala Butoiyo Nusa Fakultas Ilmu Sosial (FIS) itu ilegal atau tidak mengantongi izin.

Jeksen mengikuti Diksar Mapala Butoiyo Nusa FIS UNG di Desa Tapadaa, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango pada 18-21 September 2025. Dia kemudian dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit pada Senin (22/9).

Dirangkum infocom, berikut 6 hal soal tewasnya Muhamad Jaksen usai mengikuti Diksar Mapala tak berizin:

Mahasiswa asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu awalnya menghubungi rekan sekampungnya bernama Amar pada Minggu (21/9) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, Jeksen mengaku sesak napas dan meminta Amar menjemputnya di sekretariat Mapala FIS UNG.

“Korban hanya menyampaikan melalui chat, (korban bilang ke Amar), ‘saya hanya sesak napas, tolong saya dibawa ke rumah sakit’,” kata kerabat korban, Asni kepada infocom, Selasa (23/9/2025).

Dia menuturkan Amar kaget melihat kondisi Jeksen yang babak belur hingga tidak bisa bicara. Amar langsung membawa Jeksen ke Rumah Sakit (RS) Bunda Gorontalo untuk mendapatkan pertolongan.

“Amar kaget lihat wajahnya, pipinya korban sudah membengkak, sudah tidak bisa bicara, tidak bisa bersuara, wajahnya lebam sampai leher dan lidahnya keluar,” terang Asni.

Dia mengungkapkan ruang perawatan di RS Bunda Gorontalo penuh, Jeksen lalu dibawa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloei Saboe Gorontalo. Namun Jeksen tidak tertolong dan dinyatakan meninggal, Senin (22/9) pagi.

Asni mengaku belum mengetahui pasti penyebab kematian Jeksen. Namun keluarga menilai ada kejanggalan di balik kematian Jeksen hingga memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Gorontalo.

“Tadi malam kami keluarga besar sudah melaporkan kasus ke Polda Gorontalo,” ungkap Asni.

Kerabat korban lainnya, La Awal menduga Jeksen mengalami tindak kekerasan selama mengikuti Diksar Mapala. Namun dia enggan berspekulasi lebih jauh sampai dilakukan pemeriksaan mendalam.

“Kemungkinan ada kekerasan fisik diduga dilakukan oleh seniornya. Tapi kami pastikan ini baru dugaan dan kami sudah menerima hasil visum luar,” imbuh La Awal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro membenarkan adanya laporan terkait kasus kematian Jeksen. Perkara ini diselidiki Polres Bone Bolango.

“Untuk proses penyelidikan, yang tangani Satreskrim Polres Bone Bolango, konfirmasi ke Polres saja,” ucap Desmont yang dikonfirmasi terpisah.

Rektor UNG Eduart Wolok mengaku berduka sekaligus menyesalkan insiden yang menimpa Jeksen. Dia menegaskan bahwa sudah ada larangan kegiatan di luar kampus yang melibatkan mahasiswa.

“Pihak universitas sebenarnya telah melarang aktivitas kegiatan kemahasiswaan yang melibatkan mahasiswa untuk berkegiatan di luar kampus,” ucap Eduart saat konferensi pers, Selasa (23/9).

Dia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, Diksar Mapala FIS di Bone Bolango ternyata ilegal atau tidak mengantongi izin. Eduart menyebut organisasi kemahasiswaan (ormawa) itu melakukan pelanggaran administratif.

“Setelah kita cek bahwasanya kegiatan ormawa tingkat fakultas tidak ada izin dari pihak fakultas. Artinya ini sudah terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Eduart mengaku mendapat banyak desakan agar kasus ini dibawa ke ranah hukum setelah diduga ada tindak pidana. Namun dia enggan terburu-buru dengan dalih akan melakukan pemeriksaan internal lebih dulu.

“Saya kan tidak bisa gegabah menyikapi itu, bukan karena apa-apa tetapi terhadap dituduh maupun korban itu semuanya anak-anak kami mahasiswa UNG,” jelas Eduart.

Dia memastikan akan memberikan sanksi administratif terhadap organisasi yang melanggar aturan. Pengurus Mapala FIS hingga pimpinan fakultas yang membawahi organisasi akan diperiksa.

“Kami tidak mungkin saat ini menetapkan atau menuduh seseorang melakukan kesalahan dan sebagainya. Yang pasti kami tetap melakukan investigasi, saat ini kami sudah mendapatkan beberapa data,” paparnya.

Eduart tidak menjelaskan kronologi dan penyebab kematian korban karena masih perlu didalami. Pihaknya masih berupaya menerapkan prinsip praduga tidak bersalah terkait kematian Jeksen setelah mengikuti diksar Mapala.

“Artinya ada banyak berita yang berseliweran (terkait kematian korban). Oleh karena itu kami sudah menindaklanjuti melakukan keterangan lebih lanjut, menggali keterangan lebih dalam,” imbuh Eduart.

Di sisi lain, Eduart tidak akan menghalangi upaya hukum yang ditempuh keluarga korban. Dia menegaskan, UNG akan kooperatif dan siap mendukung proses penyelidikan aparat kepolisian.

“Terkait proses pidana, kami persilakan apabila akan ditempuh oleh pihak keluarga korban. Kami persilakan dan kami tidak akan menghalangi itu,” tegasnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Eduart memastikan akan menindak tegas panitia hingga ketua Mapala FIS terkait tewasnya Jeksen. Dia tidak segan memberikan sanksi drop out (DO) apabila ada pelanggaran fatal dalam kematian Jeksen.

“Itu (sanksi) kita sedang mengkaji. Tapi kan kalau sanksi akademik atau skorsing minimal satu semester. Tapi apakah kalau ini pelanggarannya kegiatannya memang fatal, sanksi bahkan dua semester bahkan termasuk opsi DO bisa saja diambil apabila sesuai prosedur,” ujar Eduart kepada infocom, Rabu (24/9).

Eduart mengaku semua dugaan yang mencuat akan dikumpulkan tim investigasi dan dibahas bersama pimpinan universitas. Sehingga, setiap tudingan yang saat ini telah menjadi konsumsi publik bisa diklarifikasi.

“Tim yang dibentuk memang secara resmi baru kita akan tentukan hari ini. Tetapi tim bekerja sudah dari kemarin dan kita upayakan bekerja tidak terlalu lama dan info-info data-data terkait dengan kewenangan yang pastinya tim investigasi akan bekerja,” ujarnya.

Eduart pun menegaskan UNG memiliki aturan yang tegas untuk menindak mahasiswa yang terbukti indisipliner. Setiap lembaga pendidikan juga menurutnya harus menegakkan aturan untuk mendisiplinkan mahasiswanya.

“Dan apabila ternyata terjadi secara pidana terbukti dan sebagainya, kemungkinan bisa ke sanksi yang paling berat bahkan sampai pemecatan sekaligus kalau memang itu terbukti secara pidana dan sebagainya,” ungkapnya.

Polisi mulai menyelidiki kasus tewasnya Jeksen usai mengikuti Diksar Mapala Butoiyo Nusa FIS. Sejauh ini sudah ada 10 orang saksi yang diperiksa.

“Iya, ada 10 orang masih saksi telah kita periksa dalam kasus ini,” ujar Kapolres Bone Bolango AKBP Supriantoro kepada infocom, Rabu (24/9).

Supriantoro mengatakan saksi yang diperiksa terdiri dari pihak-pihak yang terlibat. Mulai dari ketua panitia, ketua organisasi, hingga senior peserta Diksar lainnya.

“Ada 10 orang saksi ketua panitia (diksar), ketua Mapala (Butoiyo Nusa), kordinator lapangan (korlap), ada tiga orang senior dan sisanya panitia dan peserta,” sebutnya.

Dia menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Pihaknya ingin kasus ini terungkap secara jelas sehingga banyak saksi yang dimintai keterangan.

“Masih didalami. Kami akan menggali lebih dalam apakah ada tindakan yang dilakukan sepanjang kegiatan yang diduga melanggar hukum untuk kita proses terkait ini dan kami akan mengusut kejadian ini,” katanya.

1. Kondisi Jeksen Babak Belur Usai Diksar

2. Keluarga Jeksen Lapor Polisi

3. Rektor Sebut Diksar Mapala Ilegal

4. UNG Investigas Penyebab Jeksen Tewas

5. Panitia-Ketua Mapala Terancam DO

6. Polisi Periksa 10 Saksi

Rektor UNG Eduart Wolok mengaku berduka sekaligus menyesalkan insiden yang menimpa Jeksen. Dia menegaskan bahwa sudah ada larangan kegiatan di luar kampus yang melibatkan mahasiswa.

“Pihak universitas sebenarnya telah melarang aktivitas kegiatan kemahasiswaan yang melibatkan mahasiswa untuk berkegiatan di luar kampus,” ucap Eduart saat konferensi pers, Selasa (23/9).

Dia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, Diksar Mapala FIS di Bone Bolango ternyata ilegal atau tidak mengantongi izin. Eduart menyebut organisasi kemahasiswaan (ormawa) itu melakukan pelanggaran administratif.

“Setelah kita cek bahwasanya kegiatan ormawa tingkat fakultas tidak ada izin dari pihak fakultas. Artinya ini sudah terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Eduart mengaku mendapat banyak desakan agar kasus ini dibawa ke ranah hukum setelah diduga ada tindak pidana. Namun dia enggan terburu-buru dengan dalih akan melakukan pemeriksaan internal lebih dulu.

“Saya kan tidak bisa gegabah menyikapi itu, bukan karena apa-apa tetapi terhadap dituduh maupun korban itu semuanya anak-anak kami mahasiswa UNG,” jelas Eduart.

Dia memastikan akan memberikan sanksi administratif terhadap organisasi yang melanggar aturan. Pengurus Mapala FIS hingga pimpinan fakultas yang membawahi organisasi akan diperiksa.

“Kami tidak mungkin saat ini menetapkan atau menuduh seseorang melakukan kesalahan dan sebagainya. Yang pasti kami tetap melakukan investigasi, saat ini kami sudah mendapatkan beberapa data,” paparnya.

Eduart tidak menjelaskan kronologi dan penyebab kematian korban karena masih perlu didalami. Pihaknya masih berupaya menerapkan prinsip praduga tidak bersalah terkait kematian Jeksen setelah mengikuti diksar Mapala.

“Artinya ada banyak berita yang berseliweran (terkait kematian korban). Oleh karena itu kami sudah menindaklanjuti melakukan keterangan lebih lanjut, menggali keterangan lebih dalam,” imbuh Eduart.

Di sisi lain, Eduart tidak akan menghalangi upaya hukum yang ditempuh keluarga korban. Dia menegaskan, UNG akan kooperatif dan siap mendukung proses penyelidikan aparat kepolisian.

“Terkait proses pidana, kami persilakan apabila akan ditempuh oleh pihak keluarga korban. Kami persilakan dan kami tidak akan menghalangi itu,” tegasnya.

3. Rektor Sebut Diksar Mapala Ilegal

4. UNG Investigas Penyebab Jeksen Tewas

Eduart memastikan akan menindak tegas panitia hingga ketua Mapala FIS terkait tewasnya Jeksen. Dia tidak segan memberikan sanksi drop out (DO) apabila ada pelanggaran fatal dalam kematian Jeksen.

“Itu (sanksi) kita sedang mengkaji. Tapi kan kalau sanksi akademik atau skorsing minimal satu semester. Tapi apakah kalau ini pelanggarannya kegiatannya memang fatal, sanksi bahkan dua semester bahkan termasuk opsi DO bisa saja diambil apabila sesuai prosedur,” ujar Eduart kepada infocom, Rabu (24/9).

Eduart mengaku semua dugaan yang mencuat akan dikumpulkan tim investigasi dan dibahas bersama pimpinan universitas. Sehingga, setiap tudingan yang saat ini telah menjadi konsumsi publik bisa diklarifikasi.

“Tim yang dibentuk memang secara resmi baru kita akan tentukan hari ini. Tetapi tim bekerja sudah dari kemarin dan kita upayakan bekerja tidak terlalu lama dan info-info data-data terkait dengan kewenangan yang pastinya tim investigasi akan bekerja,” ujarnya.

Eduart pun menegaskan UNG memiliki aturan yang tegas untuk menindak mahasiswa yang terbukti indisipliner. Setiap lembaga pendidikan juga menurutnya harus menegakkan aturan untuk mendisiplinkan mahasiswanya.

“Dan apabila ternyata terjadi secara pidana terbukti dan sebagainya, kemungkinan bisa ke sanksi yang paling berat bahkan sampai pemecatan sekaligus kalau memang itu terbukti secara pidana dan sebagainya,” ungkapnya.

Polisi mulai menyelidiki kasus tewasnya Jeksen usai mengikuti Diksar Mapala Butoiyo Nusa FIS. Sejauh ini sudah ada 10 orang saksi yang diperiksa.

“Iya, ada 10 orang masih saksi telah kita periksa dalam kasus ini,” ujar Kapolres Bone Bolango AKBP Supriantoro kepada infocom, Rabu (24/9).

Supriantoro mengatakan saksi yang diperiksa terdiri dari pihak-pihak yang terlibat. Mulai dari ketua panitia, ketua organisasi, hingga senior peserta Diksar lainnya.

“Ada 10 orang saksi ketua panitia (diksar), ketua Mapala (Butoiyo Nusa), kordinator lapangan (korlap), ada tiga orang senior dan sisanya panitia dan peserta,” sebutnya.

Dia menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Pihaknya ingin kasus ini terungkap secara jelas sehingga banyak saksi yang dimintai keterangan.

“Masih didalami. Kami akan menggali lebih dalam apakah ada tindakan yang dilakukan sepanjang kegiatan yang diduga melanggar hukum untuk kita proses terkait ini dan kami akan mengusut kejadian ini,” katanya.

5. Panitia-Ketua Mapala Terancam DO

6. Polisi Periksa 10 Saksi