6 Hal Tentang Sengketa Lahan Berujung TPQ di Makassar Ditutup Paksa [Giok4D Resmi]

Posted on

Perkara sengketa lahan membuat Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Alimul Ilmi ditutup paksa menggunakan pagar tembok di , Sulawesi Selatan (Sulsel). Akses TPQ ditutup setelah pihak swasta atau perusahaan mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

TPQ Alimul Ilmi yang terletak di Jalan Deppasawi, Kecamatan Tamalate, ditutup paksa pada Kamis (5/6). Pagar panel beton menutup akses TPQ yang membuat santri tidak bisa beraktivitas di lokasi.

“Kronologi kejadian ini kurang lebih satu minggu sebelum lebaran (Idul Adha) hingga menjelang dua hari lebaran ini penutupan secara paksa,” ungkap Kepala TPQ Alimul Ilmi Makassar, Supriadi kepada infoSulsel, Minggu (15/6/2025).

Dirangkum infoSulsel, Sabtu (21/6), berikut 6 hal tentang TPQ di Makassar yang ditutup paksa gegara sengketa lahan:

Supriadi menuturkan, persoalan bermula saat TPQ mulai direnovasi setelah 3 tahun berdiri. Dia mengaku TPQ itu dibangun di atas lahan seluas 446 meter persegi atas izin warga bernama Muh Akbar selaku pemilik lahan.

“Pada saat renovasi tempat mengaji ini ada seorang oknum yang datang mengaku dari utusan dari perusahaan untuk memberikan informasi ke kami bahwa tidak boleh dilanjutkan pembangunannya,” ucap Supriadi.

Pengelola TPQ sempat bersikukuh menolak permintaan oknum yang mengaku utusan perusahaan itu. Namun belakangan, pengelola akhirnya pasrah setelah sekelompok orang terus datang diduga melakukan intimidasi.

“Pada saat pemagaran ini betul-betul kami berada dalam kondisi terpojok, betul-betul lorong ini penuh orang. Orang yang saya tidak kenali, besar tinggi, pokoknya mencekam pada hari itu,” imbuhnya.

Supriadi mengatakan, TPQ Alimul Ilmi kini berhenti beraktivitas. Sebanyak 70 santri terpaksa diungsikan ke rumah warga dan diupayakan menjalani pembelajaran secara bergantian.

“70 santri ini kami ungsikan ke rumah warga. Tapi karena kondisi jumlah yang banyak maka kami ganti-gantian. Jadi contoh sif pertama 10 orang,” beber Supriadi.

Pihaknya pun menunggu perkembangan penanganan perkara ini. Pengelola TPQ sebelumnya sempat melaporkan kejadian ini ke pemerintah Kecamatan Tamalate untuk dilakukan mediasi dengan melibatkan aparat kepolisian.

“Kami undang pada saat itu pak sekcam, pak binmas dan pemerintah setempat dan aparat kepolisian Polsek Tamalate untuk menengahi bahwa karena mereka masing-masing mengaku mengklaim,” jelasnya.

Camat Tamalate, Emil Yudiyanto mengatakan sengketa lahan terjadi usai warga bernama Muh Akbar dan perusahaan saling klaim kepemilikan lahan. Pihak perusahaan bernama PT Timurama belakangan muncul mengklaim kepemilihan lahan.

“Jadi memang ini ada saling klaim antara kedua belah pihak antara PT Timurama dengan Pak Muhammad Akbar. Sementara pastinya teman-teman pengelola TPQ itu diberikan keluasan oleh Pak Akbar dalam rangka pelaksanaan TPQ wilayah tersebut. Tiba-tiba ada sanggahan dari perwakilan PT Timurama,” ungkap Emil saat dihubungi, Kamis (19/6).

Emil mengaku telah menerima surat resmi dari kuasa hukum PT Timurama terkait klaim atas objek tanah tersebut. Surat itu dikirim langsung ke Kantor Kecamatan Tamalate sebagai bentuk pemberitahuan atas kepemilikan lahan yang disengketakan.

“Kemarin berdasarkan informasi yang disampaikan ada 72 ribu meter oleh PT Timurama, sementara dari Pak Muhammad Akbar itu (klaim luas kepemilikan lahan) ada 450 meter,” bebernya.

Kasus sengketa lahan TPQ ini kemudian dimediasi oleh Komisi A DPRD Makassar pada Rabu (18/6). Pertemuan yang digelar dalam rapat dengar pendapat (RDP) saat itu merekomendasikan agar dilakukan mediasi lanjutan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jadi kami kemarin sudah hadir dalam RDP di Komisi A DPRD Kota Makassar. Rekomendasinya meminta kepada kecamatan, kelurahan untuk melakukan mediasi dengan BPN. Apakah itu pengembalian batas atau anu (lain-lain),” kata Emil.

Anggota Komisi A DPRD Makassar Tri Sulkarnaim Ahmad menuturkan, mediasi sebelumnya belum menemui titik terang karena pihak perusahaan tidak hadir dalam RDP. Pihaknya pun meminta pemerintah Kecamatan Tamalate agar memfasilitasi kedua belah pihak berkoordinasi ke BPN.

“Kita lihat dulu hasil fasilitasinya camat dulu sampai sejauh mana. Kalau ternyata pihak penggugat tidak puas, dalam hal ini pengelola TPQ, kita mungkin RDP ulang. Sambil menanyakan sampai sejauh mana perkembangannya,” ucap Tri.

Tri mengaku Komisi A DPRD Makassar masih mendalami asal usul atau riwayat lahan tempat TPQ berdiri. Pasalnya kedua belah pihak baik warga maupun PT Timurama masing-masing mengklaim memiliki sertifikat lahan meski tahun terbitnya berbeda.

“Kalau pengelola TPQ mengklaim memiliki dasar sertifikat yang terbit di tahun berapa itu. Pokoknya Timurama punya sertifikat kalau tidak salah terbit 1983, (sedangkan) pengelola TPQ ini terbit tahun 2005 kalau tidak salah,” kata Tri kepada infoSulsel, Jumat (20/6).

Tri menjelaskan, kedua sertifikat yang dimiliki warga dan pihak perusahaan sama-sama berstatus sertifikat hak milik. Namun Tri enggan berspekulasi lebih jauh soal dugaan sertifikat ganda di balik perkara itu.

“Cuma kita tidak tahu risalah tanahnya seperti apa, karena menurut Timurama pengakuannya mungkin sampai mereka menutup lahan, karena tanah yang diklaim dipagar itu, berada di atas lahan yang diakui juga lahannya Timurama,” imbuhnya.

Kasus sengketa lahan inipun tengah diusut polisi. Warga bernama Muh Akbar melaporkan pihak perusahaan atas dugaan penyerobotan lahan ke Polrestabes Makassar.

“Iye, ada laporan di sini, sementara kita berjalan prosesnya ini,” kata Kasubnit Tanah dan Bangunan (Tahbang) Polrestabes Makassar Ipda Iskandar kepada infoSulsel, Jumat (20/6).

Sementara itu, Kapolsek Tamalate Kompol Syarifuddin mengaku pihaknya sempat memediasi persoalan ini. Namun kasus ini dibawa ke jalur hukum setelah proses mediasi antara warga dan perusahaan tidak menemui jalan keluar.

“Akhirnya Akbar melapor ke Polrestabes (Makassar) karena menganggap tanahnya diserobot. Tapi Timurama juga mengklaim bahwa itu miliknya Timurama berdasarkan sertifikat tahun 1983. Sementara Akbar sertifikatnya terbit tahun 2005 kayaknya,” jelas Syarifuddin.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

1. TPQ Ditutup Utusan Perusahaan

2. Pengelola TPQ Ungsikan 70 Santri

3. Warga-Perusahaan Saling Klaim Lahan

4. DPRD Makassar Mediasi Sengketa Lahan

5. Muncul 2 Sertifikat Lahan Berbeda

6. Polisi Usut Dugaan Penyerobotan Lahan