Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) memindahkan 6 narapidana (napi) kasus narkotika ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Keenam napi itu dinilai berisiko tinggi usai dilakukan asesmen.
“Sudah 6 narapidana (narkotika) yang kita pindahkan ke Nusakambangan. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh 16 petugas gabungan dari Brimob Polda Sultra dan Ditjen Pemasyarakatan,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi dalam keterangannya, Sabtu (1/11/2025).
Dia mengatakan pemindahan itu merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap narapidana yang menunjukkan potensi gangguan keamanan di dalam lapas. Keenamnya memiliki risiko tinggi jika masih berada di dalam lapas di wilayah Sultra.
“Jadi yang kita pindahkan adalah narapidana yang tingkat risiko tinggi. Pemindahan ini hasil asesmen dan pengamatan yang menunjukkan mereka berisiko tinggi,” terangnya.
Dia menuturkan kategori berisiko tinggi tidak semata diukur dari lamanya hukuman, tapi dari perilaku serta aktivitas mencurigakan selama menjalani pidana. Di antaranya masih berupaya mengendalikan narkotika di dalam lapas.
“Kalau kasus narkoba misalnya, walaupun hukumannya hanya dua atau tiga tahun, tetapi kalau dia masih melakukan transaksi atau mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas, itu sudah termasuk berisiko tinggi,” jelasnya.
Menurut Sulardi, keenam napi tersebut sebelumnya menjalani pembinaan di beberapa lapas berbeda di wilayah Sultra. Mereka diduga masih berkomunikasi dengan jaringan narkotika di luar lapas.
“Dari hasil penelusuran dan kerja sama dengan aparat penegak hukum lain, ada indikasi kuat sebagian dari mereka masih terlibat mengatur peredaran narkoba dari balik jeruji,” tuturnya.
Sulardi menambahkan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menekan potensi peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. Ia menegaskan, Ditjenpas akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan asesmen berkala terhadap napi yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan lembaga.
“Pemindahan ini bukan bentuk hukuman tambahan, tetapi langkah pengamanan agar pembinaan berjalan efektif tanpa gangguan dari jaringan luar,” pungkasnya.







