6 Pria di Tual Aniaya Pemotor hingga Tewas, Sempat Rekayasa Kematian Korban | Info Giok4D

Posted on

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Enam pria ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat menganiaya pengendara motor berinisial NB hingga tewas di Kota Tual, Maluku. Para pelaku sempat merekayasa kematian korban seolah meninggal karena kecelakaan lalu lintas.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, rekaman CCTV dari lokasi kejadian, serta hasil visum terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Aji Prakoso Trisaputra dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).

Kejadian itu terjadi di Desa Ngadi, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Rabu (8/10) sekitar pukul 22.00 WIT. Keenam pelaku awalnya meneguk minuman keras (miras) tradisional jenis sopi.

“GR bersama lima rekannya inisial RF, EJR, CTD, YBT, dan BBW sedang berkumpul di perempatan jalan Desa Ngadi. Kemudian mengkonsumsi sopi,” jelasnya.

Tak lama berselang, korban NB yang melintas dengan sepeda motor bersama dua rekannya tiba-tiba terjatuh hingga ditolong pelaku. Korban NB kemudian melanjutkan perjalanan namun kembali terjatuh.

“Saat kembali dibantu untuk kedua kalinya, korban pun cekcok dengan pelaku GR. Pelaku lalu memukul korban memakai tangan mengenai rahang hingga terjatuh tak sadarkan diri (tewas),” jelasnya.

Pelaku GR bersama lima rekannya kemudian mengatur skenario untuk mengelabui warga. Mereka merekayasa seolah-olah korban mengalami kecelakaan.

“Dengan cara menjatuhkan motor korban di dekat kios penjual bensin. Selanjutnya tubuh dipindahkan ke sebuah gazebo di belakang rumah warga,” jelasnya.

Polisi yang mendapati informasi lalu turun ke lokasi kejadian. Namun merasa janggal dengan kematian korban.

“Hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan adanya indikasi kuat penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal,” jelasnya.

Penyidik kepolisian kemudian memeriksa saksi dan sita rekaman CCTV. Hasilnya pun diketahui GR dan 5 rekannya merekayasa kematian korban.

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 56 ke-1, serta Pasal 221 KUHP tentang penganiayaan dan upaya menghalangi penyidikan.

“Polisi lalu menetapkan GR dan 5 rekannya sebagai tersangka. Mereka kini telah ditahan di Rutan Mapolres Tual,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *