60 Tenaga Honorer Pemkot Parepare Dirumahkan karena Tidak Terdaftar di BKN

Posted on

Sebanyak 60 tenaga honorer lingkup Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), dirumahkan. Mereka dirumahkan karena tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ada 60 tenaga non ASN (yang dirumahkan). Yang banyak itu di RS Hasri Ainun Habibie, ada 48 tenaga kesehatan,” ujar Kepala BKPSDMD Parepare Adriani Idrus kepada infoSulsel, Sabtu (12/4/2025).

Adriani mengatakan kebijakan itu berdasarkan surat edaran Dirjen Bina Keuangan Kemendagri pada 14 Februari lalu. Dia menuturkan gaji honorer yang dirumahkan juga disetop sejak Maret.

“Tenaga non ASN yang tidak masuk dalam database dan tidak ikut tahapan seleksi PPPK tahap kedua itu tidak boleh dialokasikan penggajiannya. Tidak masuk mi bulan Maret. Kita sudah sampaikan sejak awal ke seluruh SKPD,” katanya.

Dia mengaku Pemkot sudah menerbitkan SK perpanjangan bagi semua honorer di Januari 2025. Namun dengan adanya surat edaran itu, dilakukan revisi SK.

“Jadi nanti perbaikan SK. Kan diperpanjang kemarin waktu Januari. Dengan adanya surat itu, SK-nya diperbaiki hanya sampai bulan Februari,” ungkap Adriani.

Lebih lanjut, Adriani mengungkapkan tenaga honorer yang bukan merupakan tugas dan fungsi ASN masih tetap dilanjutkan gajinya. Honorer non tugas fungsi (non tusi) seperti sekuriti, sopir, tenaga kebersihan dan pramutamu.

“Semua ini boleh dilanjutkan. Semua ini kan bukan pekerjaan ASN seperti operator dan tenaga administrasi,” bebernya.

Untuk tenaga kesehatan, Adriani menyebut akan dilakukan perekrutan ulang melalui penggajian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit Hasri Ainun Habibie. Dia mengungkapkan 48 tenaga kesehatan masih punya kesempatan bisa bekerja kembali.

“Tapi kita upayakan untuk rekrutmen ulang. Karena kita masih butuh tenaga kesehatan di RS Ainun. Nanti bisa menggaji lewat dana BLUD bukan APBD,”pungkasdia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *