64 PPPK Enrekang Pakai SK Honorer Fiktif, Oknum Kepsek-Kapus Diduga Terlibat

Posted on

Pemkab Enrekang menduga ada keterlibatan oknum kepala sekolah (kepsek) dan kepala puskesmas (kapus) di balik temuan 64 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menggunakan SK honorer fiktif saat mendaftar. Pihaknya akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan kepsek dan kapus tersebut.

“Ya begitulah. Oknum ya, (tetapi) tidak semua kepala sekolah, kepala puskesmas,” kata Plt Kepala BKPSDM Enrekang Kurniawan kepada infoSulsel, Minggu (10/82025).

Kurniawan tidak merinci jumlah kepala sekolah dan kepala puskesmas yang terlibat. Namun oknum tersebut diduga membuatkan SK agar 64 PPPK tersebut bisa mendaftar meski tidak memenuhi syarat.

“Barangkali maksudnya menolong, tidak tahu pasti juga kejadiannya bagaimana. Kita kan tidak tahu kejadiannya bagaimana dulu 2-3 tahun lalu dibuat itu SK,” tuturnya.

Dia menjelaskan, syarat mengikuti seleksi PPPK pada dasarnya harus memenuhi masa pengabdian di pemerintahan sebagai honorer minimal 2-3 tahun. Namun 64 PPPK tersebut justru dibuatkan SK seolah-olah sudah memiliki pengalaman.

“Kita hanya melihat tidak sesuai honornya itu dibuatkan surat keterangan bahwa sudah setahun mengabdi, padahal sebenarnya ada yang belum pernah, ada yang baru 3 bulan, 4 bulan, (tetapi) dia sudah buat (SK honorer masa pengabdian) 1 atau 2 tahun,” jelasnya.

Kurniawan melanjutkan, pihaknya masih akan mempertimbangkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepsek dan kapus yang diduga terlibat. Pihaknya masih fokus memproses pemberhentian 64 PPPK yang terbukti melanggar.

“Nanti kita lihat ke depannya. Kita tinggal tunggu petunjuk dari tim kita rembukkan bagaimana terkait kepala sekolah yang melakukan hal tersebut,” tambah Kurniawan.

Sebelumnya diberitakan, 64 PPPK terbukti akan diberhentikan usai terbukti menggunakan SK honorer fiktif saat mendaftar. Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan 589 PPPK hasil formasi tahun anggaran 2023.

“Dari penelusuran dokumen dan pemeriksaan terperinci dan pimpinan unit dan muncul 64 orang (yang terbukti daftar pakai SK fiktif). Ada 63 guru dan 1 tenaga kesehatan,” beber Inspektur Pembantu Wilayah 1 Enrekang Nurjaya Saat dihubungi, Kamis (7/8).

Nurjaya menegaskan hasil audit tersebut telah diserahkan kepada Sekda Enrekang Zulkarnain. Hal ini untuk diproses pemberian sanksi terhadap 64 PPPK Enrekang tersebut.

“Jadi nanti saksinya pasti pemberhentian. Kalau kita di ASN kan sanksi ya pemberhentian,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *