64 PPPK Pemkab Enrekang Terbukti Pakai SK Honorer Fiktif Terancam Dipecat

Posted on

, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap sebanyak 64 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terbukti menggunakan surat keterangan (SK) honorer fiktif saat mendaftar seleksi formasi tahun anggaran 2023. Mereka kini terancam dipecat sebagai ASN atas perbuatannya.

“Jadi nanti saksinya pasti pemberhentian. Kalau kita di ASN kan sanksi ya pemberhentian,” ungkap Inspektur Pembantu Wilayah 1 Kabupaten Enrekang Nurjaya kepada infoSulsel, Kamis (7/8/2025).

Nurjaya menjelaskan, temuan ini terungkap setelah pihaknya melakukan penelusuran kesesuaian SK dari 589 PPPK hasil seleksi 2023. Dari hasil pemeriksaan ada data awal 115 orang yang terindikasi mendaftar memakai SK fiktif.

“Kami telusuri semua dulu 589 orang, kemudian klarifikasi awal dan kerucutkan 115 orang. Kemudian dilakukan pendalaman lagi dari 115 orang ini dari Inspektorat,” tuturnya.

“Dari penelusuran dokumen dan pemeriksaan terperinci dan pimpinan unit dan muncul 64 orang (yang terbukti daftar pakai SK fiktif). Ada 63 guru dan 1 tenaga kesehatan,” tambah Nurjaya.

Nurjaya menegaskan hasil audit tersebut telah diserahkan kepada Sekda Enrekang Zulkarnain. Hal ini untuk diproses pemberian sanksi terhadap 64 PPPK Enrekang tersebut.

Diberitakan sebelumnya, 589 PPPK sempat menggelar demonstrasi setelah SK kontraknya tidak kunjung diperpanjang. Usut punya usut, perpanjangan kontrak mereka tertahan imbas temuan surat keterangan (SK) honorer fiktif yang digunakan PPPK saat mendaftar seleksi.

Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang La Tinro mengungkap, kontrak 589 PPPK belum diperpanjang karena beberapa masalah. Salah satunya karena adanya temuan SK honorer fiktif.

Temuan itu mencuat berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 589 PPPK formasi tahun 2023. Ratusan orang di antaranya terindikasi menggunakan SK honorer fiktif saat mendaftar seleksi.

“Ya, jadi ada beberapa masalah, termasuk ada temuan SK fiktif itu yang terindikasi sudah 120-an itu,” ungkap Andi Tenri kepada wartawan, Rabu (18/6).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *