Pria bernama Husain (35) tewas ditembak dalam mobil di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Polisi telah menangkap empat pelaku dan menyita pistol jenis revolver yang dipakai menghabisi nyawa korban.
Korban ditemukan tewas bersimbah darah dalam mobil di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Polman, pada Sabtu (20/9) sekitar pukul 20.00 Wita. Dari hasil penyelidikan, ditemukan peluru bersarang di kepalanya.
“Betul (dipastikan korban meninggal akibat tembakan di kepala),” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi kepada wartawan, Senin (22/9).
Dirangkum infocom, Senin (27/8/2025), berikut 7 hal diketahui tentang Husain tewas ditembak dalam mobil di Polman:
Polisi yang melakukan serangkaian penyelidikan kemudian menangkap tiga pelaku berinisial DR, F, dan AK. Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Kami sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka untuk sementara, kemudian tersangka tersebut kami sudah melakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi kepada wartawan, Senin (20/10).
Dua tersangka masing-masing inisial DR dan AK dibekuk di tempat berbeda, pada Minggu (19/10) dini hari. Sementara tersangka F menyerahkan diri ke Polsek Campalagian, pada Senin (20/10).
“Tersangka F menyerahkan diri ke Polsek Campalagian setelah sempat melarikan diri,” ungkap Budi.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, salah satunya pistol jenis revolver yang diduga dipakai menghabisi nyawa korban. Pistol tersebut didominasi warna silver dengan beberapa bagian yang tampak sedikit berkarat.
“Adapun barang bukti yang kami amankan di antaranya satu pucuk senjata api jenis revolver,” kata Budi.
Budi lalu membeberkan barang bukti lain yang berhasil diamankan dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana itu. Termasuk 3 butir peluru untuk senjata api jenis revolver dan 33 butir peluru untuk senjata api jenis FN.
“Satu proyektil, satu unit mobil Honda Brio, 3 butir amunisi revolver, 2 selongsong, 33 butir peluru FN, 2 unit sepeda motor, 1 buah helm, 1 lembar jaket, 1 lembar celana pendek, 2 unit ht dan 9 unit hp,” terangnya.
Budi mengungkapkan pelaku mulai mengamati aktivitas korban sejak sore hari sebelum ditembak. Para pelaku membuntuti korban dari sekitar Pasar Campalagian.
“Mulai dibuntuti dari Pasar Campalagian sampai ke TKP (tempat kejadian perkara),” bebernya.
Budi menjelaskan, pelaku mengendarai sepeda motor saat membuntuti korban. Pelaku melepaskan tembakan saat pelaku masih berada dalam mobil.
“Dari pukul 15.00 Wita terduga pelaku sudah mulai mengikuti korban sampai terjadi dilakukan penembakan,” imbuhnya.
Budi mengungkapkan tersangka DR yang berperan sebagai eksekutor dan pemilik senjata api yang dipakai menghabisi korban. Dia menyebut, tindak pidana pembunuhan ini telah direncanakan.
“Yang eksekutor adalah saudara DR, pemilik senjata,..jelas direncanakan,” ujarnya.
Polisi sudah menyita senjata api jenis revolver yang digunakan pelaku. Budi mengatakan pihaknya masih mendalami asal usul senjata api milik pelaku.
“Untuk perkara tersebut kami masih sementara mendalami..Insya Allah setelah pemeriksaan selesai kami akan melakukan press rilis untuk lebih jelasnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat polisi menggunakan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Adapun pasal yang kami sangkakan adalah pasal 340, ancaman hukumannya pidana mati atau ancaman seumur hidup atau kurungan penjara selama 20 tahun,” ungkap Budi.
Belakangan, polisi kembali menangkap satu pelaku berinisial AF alias C (30) terkait penembakan tersebut. AF ditangkap di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Ada penetapan tersangka baru, AF alias C juga ditetapkan tersangka. Jumlah tersangka sudah 4 orang,” ujar Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muhapris kepada wartawan, Jumat (24/10).
Muhapris mengatakan AF awalnya ditangkap terkait kasus narkoba. Namun dari hasil pemeriksaan tiga tersangka sebelumnya, terungkap bahwa AF juga terlibat pembunuhan Husain.
“AF sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang Satresnarkoba Polres Polman, dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka lain, mereka mengungkap keterlibatan AF (kasus pembunuhan Husain),” ungkapnya.
Muhapris tidak membeberkan peran AF dalam kasus ini. Meski begitu dia membenarkan jika AF memiliki hubungan keluarga dengan tersangka lain.
“Masalah perannya (AF) nanti press rilis kita bisa tahu semua, yang jelas berkeluarga dia, entah saudara atau sepupu, ada hubungannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muhapris mengatakan, hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan bukti di lapangan. Menurutnya, jumlah tersangka masih bisa bertambah.
“Kami dari Polres Polman terus melakukan pengembangan. Kemungkinan adanya tersangka baru tetap terbuka,” bebernya.
Keluarga Husain (35), meminta 4 tersangka dijatuhi hukuman mati. Pihak keluarga mengaku mengenal 4 tersangka, dua di antaranya bersaudara.
“Diberikan hukuman setimpal, kalau bisa hukuman mati. Saya tidak mau kalau cuman dihukum dua puluh sampai tiga puluh tahun, harus seberat-beratnya,” ujar adik korban, Zahra kepada wartawan, Minggu (26/10).
Zahra mengatakan 4 tersangka berasal dari Desa Sabang Subik di Kecamatan Balanipa. Bahkan menurut Zahra, dua tersangka berinisial DR dan AF merupakan kakak beradik.
“Semuanya orang Sabang Subik, tetangga desa. Dia (tersangka) dari Desa Sabang Subik. Ada yang saya kenal, yang bersaudara, DR sama AF,” terangnya.
Meski demikian, Zahra mengaku belum mengetahui persoalan antara korban dan keempat tersangka. Dia berharap polisi segera mengungkap motif penembakan itu.
“Tidak tahu juga masalah apa,” ujarnya.
Zahra juga mengaku heran dan tidak menduga DR terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini. Apalagi dia mengetahui DR merupakan sosok pria baik.
“Saya saja heran, masa terlibat (DR) karena baik sekali. Perawakannya (DR) baik menurut saya,” imbuhnya.
1. Polisi Awalnya Tangkap 3 Pelaku
2. Polisi Sita Pistol Jenis Revolver
3. Korban Dibuntuti dari Pasar
4. Tersangka DR Selaku Eksekutor
5. Pelaku Terancam Hukuman Mati
6. 1 Pelaku Dibekuk di Pinrang
7. Tersangka Kakak Adik
Budi mengungkapkan pelaku mulai mengamati aktivitas korban sejak sore hari sebelum ditembak. Para pelaku membuntuti korban dari sekitar Pasar Campalagian.
“Mulai dibuntuti dari Pasar Campalagian sampai ke TKP (tempat kejadian perkara),” bebernya.
Budi menjelaskan, pelaku mengendarai sepeda motor saat membuntuti korban. Pelaku melepaskan tembakan saat pelaku masih berada dalam mobil.
“Dari pukul 15.00 Wita terduga pelaku sudah mulai mengikuti korban sampai terjadi dilakukan penembakan,” imbuhnya.
Budi mengungkapkan tersangka DR yang berperan sebagai eksekutor dan pemilik senjata api yang dipakai menghabisi korban. Dia menyebut, tindak pidana pembunuhan ini telah direncanakan.
“Yang eksekutor adalah saudara DR, pemilik senjata,..jelas direncanakan,” ujarnya.
Polisi sudah menyita senjata api jenis revolver yang digunakan pelaku. Budi mengatakan pihaknya masih mendalami asal usul senjata api milik pelaku.
“Untuk perkara tersebut kami masih sementara mendalami..Insya Allah setelah pemeriksaan selesai kami akan melakukan press rilis untuk lebih jelasnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat polisi menggunakan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Adapun pasal yang kami sangkakan adalah pasal 340, ancaman hukumannya pidana mati atau ancaman seumur hidup atau kurungan penjara selama 20 tahun,” ungkap Budi.
3. Korban Dibuntuti dari Pasar
4. Tersangka DR Selaku Eksekutor
5. Pelaku Terancam Hukuman Mati
Belakangan, polisi kembali menangkap satu pelaku berinisial AF alias C (30) terkait penembakan tersebut. AF ditangkap di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Ada penetapan tersangka baru, AF alias C juga ditetapkan tersangka. Jumlah tersangka sudah 4 orang,” ujar Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muhapris kepada wartawan, Jumat (24/10).
Muhapris mengatakan AF awalnya ditangkap terkait kasus narkoba. Namun dari hasil pemeriksaan tiga tersangka sebelumnya, terungkap bahwa AF juga terlibat pembunuhan Husain.
“AF sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang Satresnarkoba Polres Polman, dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka lain, mereka mengungkap keterlibatan AF (kasus pembunuhan Husain),” ungkapnya.
Muhapris tidak membeberkan peran AF dalam kasus ini. Meski begitu dia membenarkan jika AF memiliki hubungan keluarga dengan tersangka lain.
“Masalah perannya (AF) nanti press rilis kita bisa tahu semua, yang jelas berkeluarga dia, entah saudara atau sepupu, ada hubungannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muhapris mengatakan, hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan bukti di lapangan. Menurutnya, jumlah tersangka masih bisa bertambah.
“Kami dari Polres Polman terus melakukan pengembangan. Kemungkinan adanya tersangka baru tetap terbuka,” bebernya.
6. 1 Pelaku Dibekuk di Pinrang
Keluarga Husain (35), meminta 4 tersangka dijatuhi hukuman mati. Pihak keluarga mengaku mengenal 4 tersangka, dua di antaranya bersaudara.
“Diberikan hukuman setimpal, kalau bisa hukuman mati. Saya tidak mau kalau cuman dihukum dua puluh sampai tiga puluh tahun, harus seberat-beratnya,” ujar adik korban, Zahra kepada wartawan, Minggu (26/10).
Zahra mengatakan 4 tersangka berasal dari Desa Sabang Subik di Kecamatan Balanipa. Bahkan menurut Zahra, dua tersangka berinisial DR dan AF merupakan kakak beradik.
“Semuanya orang Sabang Subik, tetangga desa. Dia (tersangka) dari Desa Sabang Subik. Ada yang saya kenal, yang bersaudara, DR sama AF,” terangnya.
Meski demikian, Zahra mengaku belum mengetahui persoalan antara korban dan keempat tersangka. Dia berharap polisi segera mengungkap motif penembakan itu.
“Tidak tahu juga masalah apa,” ujarnya.
Zahra juga mengaku heran dan tidak menduga DR terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini. Apalagi dia mengetahui DR merupakan sosok pria baik.
“Saya saja heran, masa terlibat (DR) karena baik sekali. Perawakannya (DR) baik menurut saya,” imbuhnya.
