79 Pengembang Perumahan di Makassar Dipantau KPK

Posted on

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau 79 pengembang perumahan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para pengembang tersebut belum memenuhi kewajiban penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada Pemkot Makassar.

“Kami sudah memetakan daftar nama pengembang perumahan, lokasi perumahannya, dan kewajiban PSU apa saja yang sudah dan belum diserahkan,” ujar perwakilan Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, Epa Kartika kepada wartawan di Balai Kota Makassar, Kamis (16/10/2025).

Epa mengungkapkan ada 79 pengembang yang masuk daftar belum menyerahkan PSU ke Pemkot Makassar. Namun beberapa di antaranya disebut sudah melakukan penyerahan langsung dengan Pemkot Makassar.

“Datanya ada 79 (pengembang/perumahan). Hari ini kita ternyata sudah mendapatkan sebagian besar yang diserahkan. Jadi, masih ada mungkin yang beberapa belum diserahkan, mungkin ada persoalan teknis atau persoalan yang lain di lapangan, yang jelas sebagian besar kalau saya lihat itu sudah diserahkan,” ungkapnya.

Epa menjelaskan data PSU yang diserahkan akan menjadi bagian dari daftar kekayaan daerah. Dia menilai penyerahan tersebut juga memastikan setiap aset publik tercatat secara resmi sebagai milik pemerintah.

“Alhamdulillah nih karena data PSU ini yang tadi menjadi data daftar kekayaan daerah gitu ya. Jadi kepemilikan aset daerah,” ucapnya.

Dia menambahkan tugas utama KPK adalah memastikan aset yang diserahkan pengembang dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah. Menurutnya, aset tersebut harus diamankan agar tidak beralih fungsi di kemudian hari.

“PR-nya dari KPK itu cuman satu, kalau masuk dari tangannya pengembang itu harus dikelola dengan baik, termasuk diamankan oleh teman-teman di pemda,” lanjutnya.

Menurut Epa, PSU berfungsi untuk melayani kepentingan masyarakat karena menjadi fasilitas umum. Dia berharap pengelolaan yang baik dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Bagaimanapun PSU ini fungsinya kan untuk melayani kepentingan masyarakat di situ karena dia jadi fasilitas umum ya. Ini harus dikelola dengan baik gitu ya dan mudah-mudahan bisa membantu pelayanan publik karena itu menjadi kepentingan masyarakat,” terangnya.

Epa menyebut KPK ingin memastikan kewajiban penyerahan PSU benar-benar membawa dampak bagi kesejahteraan masyarakat. Dia menilai pelaksanaan kewajiban ini harus memberikan manfaat nyata, bukan sekadar formalitas administratif.

“Kami di KPK itu sebenarnya hanya ingin memastikan bahwa kewajiban itu dilakukan, tapi punya dampak langsung untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Epa meminta masyarakat mengetahui PSU yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah agar bisa ikut mengawasi pengelolaannya. Menurutnya, setiap persoalan pengembangan layanan publik dapat disampaikan langsung ke pemerintah daerah.

“Masyarakat harus dikasih tahu bahwa sekarang PSU ini sudah diserahkan ke pemda. Jadi, kalau ada persoalan pengembangan untuk layanan publiknya bisa disampaikan ke pemda. Nanti mekanismenya di pemda bisa dilakukan dengan berbagai macam cara ya, termasuk bisa mungkin dikerjasamakan dengan masyarakat setempat,” urainya.

Dia mengimbau agar warga melapor ke pemerintah daerah jika mengetahui ada PSU yang belum diserahkan pihak pengembang. Laporan itu dibutuhkan agar pemerintah dapat mengambil langkah hukum untuk menertibkannya.

“Jadi, kalau ada titik-titik yang belum diserahkan atau beralih fungsi, tolong disampaikan juga kepada pemda. Ini karena harus ada langkah-langkah hukum,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Makassar menerima PSU dari 9 pengembang perumahan dengan nilai mencapai Rp 133 miliar. Penyerahan ini disaksikan langsung tim Korsupgah KPK.

“Hari ini PSU yang diserahkan ini ada 9 perumahan. Dari 9 perumahan itu 3 perumahan yang diserahkan oleh warga karena developer-nya sudah tidak diketahui keberadaannya,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar Mahyuddin di Ruang Sipakalebbi Balai Kota Makassar, Kamis (16/10).

Mahyuddin menyebut total luas PSU yang diserahkan mencapai sekitar 50 ribu meter persegi. Penyerahan itu meliputi jalan lingkungan, taman sebagai ruang terbuka hijau, serta lampu jalan untuk penerangan umum.

“Jalan, taman, lampu jalan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *