Imigrasi Kelas I TPI Palu telah mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025. Mereka dideportasi karena berbagai jenis pelanggaran mulai dari melebihi masa izin tinggal (overstay) hingga ada yang kepergok menyamar menjadi WNI.
“Rata-rata pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Mereka menggunakan sisa masa kunjungan, tetapi dipakai untuk bekerja,” ujar Kasi Inteldakim Imigrasi Palu, Arya Primanto saat konferensi pers capaian kinerja Imigrasi Palu, Selasa (9/12/2025).
Dia menyebut delapan WNA tersebut berasal dari beberapa negara. Lima di antaranya warga dari Tiongkok, satu orang asal Inggris, satu Jepang dan satu warga negara Filipina.
Menurut Arya satu orang WNA Filipina yang dideportasi menyamar sebagai WNI setelah lama tinggal di Indonesia. WNA tersebut mencoba mengajukan paspor Indonesia saat hendak kembali ke Filipina.
“Kemungkinan dulu, saat terjadi kerusuhan di Filipina, ia melarikan diri ke Indonesia dan kemudian menyamar sebagai warga Indonesia. Saat ia hendak kembali ke Filipina, ia justru berniat membuat paspor Indonesia,” jelasnya.
Petugas Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) kemudian melakukan penyelidikan hingga diketahui WNA itu berupaya mengelabui petugas. Permohonan paspor WNA tersebut lantas ditolak.
“Ia bukan WNI, lalu kami tolak permohonannya. Setelah diperiksa, Kedutaan Filipina membenarkan identitas orang tersebut. Imigrasi kemudian meminta SPLP untuk proses pemulangannya,” paparnya.
Delapan WNA tersebut secara otomatis akan dicekal masuk kembali ke Indonesia selama 10 tahun. Pihaknya juga akan semakin memperketat pengawasan WNA yang masuk ke Indonesia khususnya Sulawesi Tengah.
“Kita fokuskan ke daerah-daerah yang dianggap rawan, dan saat ini salah satunya adalah Parimo. Karena sebelumnya sempat viral adanya informasi orang asing yang masuk ke tambang emas ilegal,” tuturnya.
“Kita juga sudah melakukan operasi gabungan dengan instansi setempat, termasuk Polres Parimo. Namun dalam operasi tersebut kita tidak menemukan adanya kegiatan orang asing di sana,” tambah Arya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Palu, Pungki Handoyo mengatakan, pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah pelanggaran serupa. Mengingat, tidak lama lagi bandara internasional di Kota Palu akan beroperasi.
“Tahun ini kami fokus pada pelayanan publik dan kerja sama lintas sektor. Nanti pengawasan orang asing yang ada di wilayah kerja kantor imigrasi kelas Palu lebih kita tingkatkan,” terang Pungki.







