Sembilan pria di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamuk massa usai kepergok menebar racun di sungai untuk menangkap ikan. Warga kesal karena perbuatan para pelaku dinilai mencemari lingkungan.
“Pelaku menangkap ikan di sungai dengan cara memakai racun. Ini yang membuat warga kesal,” kata Plh Kapolsek Lembang Iptu Kaharuddin saat dikonfirmasi infoSulsel, Senin (22/9/2025).
Peristiwa itu terjadi di Desa Rajang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang pada Sabtu (20/9) sekitar pukul 19.00 Wita. Warga mulanya mengecek ke sungai dan mendapati para pelaku sedang menangkap ikan.
“Warga menegur dan membawa mereka ke perkampungan,” bebernya.
Para pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Warga yang semakin emosi kemudian memukul para pelaku.
“Awalnya mereka ditegur, tapi karena tidak mengaku pakai racun, warga marah lalu mengambil tindakan (memukul pelaku),” jelasnya.
Polisi yang mendapat laporan langsung turun ke lokasi. Para terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Lembang bersama barang bukti.
“Kami langsung bawa ke Polsek untuk menghindari keributan,” ujarnya.
Kesembilan terduga pelaku masing-masing bernama Amiruddin Saleh (56), Ardy (45), Nasruddin (38), Jumadil (25), Supriadi (49), Ikbal (28), Rudianto (43), Basri (29) dan Bakri (37). Berdasarkan pemeriksaan, rombongan ini menangkap ikan menggunakan potasium.
“Jadi ini mereka pakai potasium untuk menangkap ikan di sungai. Nah ini sungai kan dipakai warga beraktivitas, makanya mereka marah pelaku menebar racun di sungai,” terangnya.
Polisi kemudian memediasi para pelaku dengan warga setempat. Mediasi dihadiri Kepala Desa Rajang Muhammad Abu dan Babinsa Serda Syamsuddin.
“Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum,” imbuhnya.
Dalam video yang beredar, tampak sembilan pelaku berada di atas mobil. Sejumlah warga yang tersulut emosi melancarkan pukulan dan tendangan kepada para pelaku.