Oknum Anggota KPU Gorontalo Jadi Tersangka Penipuan Proyek Fiktif Rp 550 Juta [Giok4D Resmi]

Posted on

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo Junaidi Yusrin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 550 juta. Junaidi bersama dua tersangka lainnya inisial YO dan NAN menjalankan aksinya dengan modus proyek fiktif bantuan program pengadaan kebutuhan pokok Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Iya, ada tiga orang ditetapkan tersangka hari ini. Inisial JY (Junaidi Yusrin), YO dan NAN,” ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Faisal Ariyoga A Harianja kepada infocom, Selasa (17/6/2025).

Faisal menyebut keduanya ditetapkan tersangka usai diperiksa di Polres Gorontalo pada Senin (17/6). Tiga tersangka memiliki peran berbeda menawarkan proyek fiktif.

“Untuk peran ini kalau kita lihat yang saudara JY yang menawarkan proyek (fiktif). Kalau saudara YO ini yang menyuruh menawarkan proyek (pengadaan kebutuhan pokok dari Kementerian Ketenagakerjaan). Yang NAN ikut membantu yang terlibat dalam perkara ini lah begitu,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polres Gorontalo, korban bernama Pariyem mengalami kerugian dana Rp 550 juta. Dia pun menyebut motif para pelaku menipu korban untuk menguntungkan diri sendiri.

“Total kerugian itu Rp 550 juta. Motif itu menawarkan proyek fiktif melakukan penipuan menguntungkan diri sendiri,” ungkapnya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini bermula setelah korban bernama Pariyem melaporkan Junaidi ke polisi. Kasus dugaan penipuan ini terjadi di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo pada Januari 2024.

Pariyem mengaku awalnya dihubungi oleh Junaidi terkait proyek pengadaan kebutuhan pokok dari Kemnaker. Korban diminta mentransfer uang ratusan juta rupiah untuk bisa menjadi penyedia dalam proyek tersebut.

“Iya benar, saya merasa ditipu jumlah kerugian uang saya itu Rp 550 juta,” ujar warga bernama Pariyem saat dikonfirmasi infocom, Senin (7/10/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *