Peran Oknum Anggota KPU Gorontalo Junaidi Tersangka Penipuan Proyek Fiktif

Posted on

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 550 juta yang melibatkan anggota KPU Kota Gorontalo, Junaidi Yusrin, memasuki babak baru. Junaidi kini ditetapkan sebagai tersangka atas perannya menawarkan proyek fiktif bantuan program pengadaan kebutuhan pokok Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Junaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa di Polres Gorontalo pada Senin (17/6). Selain Junaidi, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya inisial YO dan NAN.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Faisal Ariyoga A Harianja mengatakan ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Junaidi berperan menawarkan proyek fiktif kepada korbannya.

“Untuk peran ini kalau kita lihat yang saudara JY yang menawarkan proyek (fiktif),” kata Faisal kepada infocom, Selasa (17/6/2025).

Faisal mengungkapkan, Junaidi menawarkan proyek fiktif tersebut atas perintah dari YO. Sementara NAN berperan membantu aksi penipuan ini.

“Kalau saudara YO ini yang menyuruh menawarkan proyek (pengadaan kebutuhan pokok dari Kementerian Ketenagakerjaan). Yang NAN ikut membantu yang terlibat dalam perkara ini lah begitu,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polres Gorontalo, korban bernama Pariyem mengalami kerugian sebesar Rp 550 juta. Dia pun menyebut motif para pelaku menipu korban untuk menguntungkan diri sendiri.

“Total kerugian itu Rp 550 juta. Motif itu menawarkan proyek fiktif melakukan penipuan menguntungkan diri sendiri,” ungkapnya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kasus ini bermula setelah korban bernama Pariyem melaporkan Junaidi ke polisi. Kasus dugaan penipuan ini terjadi di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo pada Januari 2024.

Pariyem mengaku awalnya dihubungi oleh Junaidi terkait proyek pengadaan kebutuhan pokok dari Kemnaker. Korban diminta mentransfer uang ratusan juta rupiah untuk bisa menjadi penyedia dalam proyek tersebut.

“Iya benar, saya merasa ditipu jumlah kerugian uang saya itu Rp 550 juta,” ujar warga bernama Pariyem saat dikonfirmasi infocom, Senin (7/10/2024).

Kasus dugaan penipuan ini terjadi di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo pada Januari 2024. Pariyem mengaku awalnya dihubungi oleh Junaidi terkait proyek pengadaan kebutuhan pokok dari Kemnaker.

“Jadi pertama, saya dihubungi beliau melalui telepon dan memang kenal juga dengan orang ini, saya kan memang punya usaha jualan, saya saat itu ditawari proyek pengadaan pokok, katanya program pemberdayaan masyarakat melalui wirausaha mandiri dari Kementerian Ketenagakerjaan RI,” terang Pariyem.

“Ini saya selalu dihubungi beberapa kali dibujuk untuk menjadi penyedia dalam proyek itu, saya bilang masih saya pikir-pikir dulu, dia terus menelepon kaya mendesak saya,” tambahnya.

Pariyem kemudian memenuhi permintaan JY dengan jaminan uang Rp 550 juta. Pariyem mengaku dua kali mentransfer uang ke rekening yang diberikan oleh JY.

“Saya pertama langsung mentransfer ini uang melalui rekening, saya kirim pertama Rp 506 juta di nomor rekening temannya namanya itu Langgeng yang diberikan JY, baru yang kedua saya kirim lagi sisa tambahan uang Rp 44 juta melalui dompet digital DANA, itu kan jumlahnya Rp 550 juta,” jelas Pariyem.

Belakangan JY tidak menepati janjinya bahkan tidak bisa dihubungi lagi. Pariyem pun melaporkan JY ke Polresta Gorontalo terkait dugaan penipuan pada Jumat (4/10).

“Saya dengan suami saya kemarin sudah melapor ke Polres Gorontalo, terkait kasus penipuan dengan nomor: Polisi LP/B/207/X/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo tanggal 4 Oktober 2024,” sebutnya.

Simak bantahan Junaidi di halaman selanjutnya.

Junaidi Yusrin sempat mengklarifikasi dugaan penipuan proyek fiktif tersebut. Dia menyebut dirinya juga korban penipuan oleh seseorang bernama Nana alias NAN.

“Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah menipu ibu Pariyem yang pertama saya sampaikan dan saya tegaskan bahwa saya termasuk korban. Karena saya juga termasuk ditipu oleh Nana,” ujar Junaidi kepada infocom, Selasa (8/10/2024).

Junaidi mengakui menerima arahan terkait proyek pengadaan kebutuhan pokok dari Kemnaker. Dia lagi-lagi menyinggung seseorang bernama Nana tersebut.

“Memang dari awal tentang proyek ini saya hanya menyampaikan arahan dari sama ibu Nana untuk di teruskan sama ibu Pariyem. Jadi peran saya hanya menyampaikan pesan dari ibu Nana. Saya tidak pernah ketemu dengan ibu Nana,” jelasnya.

“Saya tahu dia (Nana) pegawai Kementerian Ketenagakerjaan RI yang di perbantukan bertugas di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gorontalo Utara,” tambahnya.

Junaidi juga mengungkapkan bahwa tidak pernah mengarahkan Pariyem untuk mentransfer dana ke rekening temannya. Dana Rp 550 juta itu ditransfer Pariyem sendiri.

“Kalau ada narasi di media sebelumnya bahwa saya mengarahkan untuk memberi rekening itu, saya tidak pernah menyuruh atau mengirim, saya tidak pernah mengirimkan rekening orang lain,” katanya.

“Untuk uang Rp 550 juta itu modalnya ibu Pariyem dan itu ibu Pariyem sendiri yang transfer ke rekening BRI Langgeng. sesuai arahannya Nana,” lanjutnya.

Junaidi menambahkan nama lembaga KPU Kota Gorontalo turut terseret. Dia menegaskan kasus penipuan yang terjadi tidak ada hubungannya dengan KPU.

“Terakhir terkait pemberitaan di media sudah mencatat nama lembaga (KPU) yang saya naungi sekarang perlu saya tegaskan lagi bahwa kejadian ini jauh sebelum saya menjadi anggota KPU Kota Gorontalo. Persoalan yang menjerat ke saya pribadi itu tidak ada hubungan dengan KPU Kota Gorontalo,” katanya.

Awal Mula Dugaan Penipuan Proyek Fiktif

Junaidi Bantah Lakukan Penipuan Proyek Fiktif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *