Sebanyak 589 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lingkup , Sulawesi Selatan (Sulsel), meradang setelah kontrak kerjanya tidak kunjung diperpanjang. Usut punya usut, perpanjangan kontrak mereka tertahan imbas temuan surat keterangan (SK) honorer fiktif yang digunakan PPPK saat mendaftar seleksi.
Diketahui, 589 PPPK tersebut merupakan hasil seleksi tahun anggaran 2023. Mereka masih diwajibkan masuk bekerja di instansi masing-masing meski kontrak kerjanya sudah berakhir 28 Februari 2025.
Belakangan, mereka menggelar demonstrasi di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Enrekang pada Selasa (17/6). Mereka juga mengadu ke DPRD Enrekang karena kesal tidak kunjung diberi kepastian terkait nasib mereka.
“Kami melakukan demo di depan rujab bupati dan kantor DPRD Enrekang terkait kejelasan status kami,” kata seorang PPPK inisial SJ kepada infoSulsel, Selasa (17/6/2025).
Dia mengaku mempertanyakan legalitas kinerja mereka setelah kontrak sebelumnya berakhir. PPPK hasil seleksi 2023 masih dituntut bekerja di instansi masing-masing tanpa diberi gaji.
“Kami dituntut masuk kerja memberikan pelayanan tetapi tidak ada gaji dan legalitas bekerja,” ungkapnya.
Mereka berharap kontrak kerja mereka segera diperpanjang. PPPK turut mempertanyakan sisa gaji yang belum juga dibayarkan.
“SK kami berlaku satu tahun atau 12 bulan. Tapi yang terbayar hanya 10 bulan, sisanya 2 bulan ke mana?” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang La Tinro mengungkap, kontrak 589 PPPK belum diperpanjang karena beberapa masalah. Salah satunya karena adanya temuan SK honorer fiktif.
Temuan itu mencuat berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 589 PPPK formasi tahun 2023. Ratusan orang di antaranya terindikasi menggunakan SK honorer fiktif saat mendaftar seleksi.
“Ya, jadi ada beberapa masalah, termasuk ada temuan SK fiktif itu yang terindikasi sudah 120-an itu,” ungkap Andi Tenri kepada wartawan, Rabu (18/6).
Sebagai informasi, syarat mengikuti seleksi PPPK adalah tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi dalam jangka waktu tertentu. Hal ini dibuktikan dengan SK honorer yang sudah diverifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Belakangan, terungkap ada PPPK yang diduga telah memalsukan atau memanipulasi dokumen agar memenuhi syarat. Mereka memakai SK honorer fiktif padahal tidak memiliki pengalaman dan masa kerja sebagai tenaga non-ASN.
Andi Tenri menegaskan, PPPK yang terindikasi memakai SK honorer fiktif saat mendaftar seleksi akan langsung diberhentikan. Namun pihaknya masih merampungkan proses audit atau pemeriksaan terkait perkara ini.
“Kalau sudah fiks (hasil pemeriksaan) kita langsung berhentikan. Tidak menunggu selesai sekaligus supaya ada progresnya,” tegas Andi Tenri.
Di satu sisi, kontrak PPPK juga belum diperpanjang karena masalah penganggaran. Pemkab Enrekang ternyata hanya mengalokasikan anggaran gaji PPPK dalam APBD 2025 untuk lima bulan.
“Itu juga dalam APBD pokok 2025 hanya sampai Mei. Makanya nanti di APBD perubahan akan diajukan penambahan pembayaran gaji sampai bulan 12 (Desember). Intinya dari sisi anggaran sudah siap,” imbuhnya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Enrekang mengungkap ada 100 PPPK yang terindikasi menggunakan SK honorer fiktif. Hal itu berdasarkan pemeriksaan Inspektorat terhadap 589 PPPK formasi tahun 2023.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Untuk update terbaru pemeriksaan inspektorat terhadap PPPK, sudah ada 100 orang (yang ditemukan memakai SK honorer fiktif),” kata Plh Kepala BKPSDM Enrekang Kurniawan kepada infoSulsel, Rabu (18/6).
Kurniawan menyebut, jumlah PPPK yang diduga menggunakan SK honorer fiktif berpotensi bertambah seiring proses pemeriksaan berjalan. Pihaknya memastikan akan melanjutkan kontrak PPPK yang tidak bermasalah.
“Kita minta bersabar karena kan dari pimpinan sudah sampaikan bahwa insyaallah akan dilegalkan. Sisa menunggu audit dari inspektorat,” imbuhnya.
Diketahui, Pemkab Enrekang sudah lebih dulu mengungkap adanya peran oknum pejabat di balik perkara SK honorer fiktif. Dari hasil pemeriksaan, Camat Curio bernama Warman ternyata terlibat membuat SK honorer fiktif agar keluarganya bisa ikut seleksi PPPK formasi tahun 2024.
“Dia (Warman) akui masukkan keluarga dekatnya, ada sepupu begitu,” ungkap Pelaksana harian (Plh) Sekda Enrekang Suparman saat dikonfirmasi, Senin (26/5).
Warman diduga membuat SK honorer fiktif untuk 4 orang keluarganya meski mereka tidak punya pengalaman dan masa kerja bersyarat sebagai tenaga non-ASN. Warman diduga menyusupkan nama keluarganya dalam database agar bisa ikut seleksi.
“Dia (Warman) tambahkan 4 orang lagi yang tidak ada dalam SK bupati. Jadi lain SK bupati, lain juga dia usulkan dengan menambahkan 4 orang,” tuturnya.
Pemkab Enrekang memastikan keempat nama yang menggunakan SK honorer fiktif tidak akan diluluskan. Sementara Warman telah dikenakan sanksi disiplin pegawai berupa penurunan pangkat alias demosi.