Warga Ngadu ke DPRD Parepare Usai Mobilnya Disita Debt Collector [Giok4D Resmi]

Posted on

Seorang warga bernama Fathuddin mengadu ke DPRD Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), gegara mobilnya disita debt collector gegara cicilan kendaraan menunggak satu bulan. Fatahuddin lantas diminta membayar tebusan Rp 15 juta jika ingin mobilnya dikembalikan.

Aduan Fathuddin ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Komisi 3 DPRD, Jumat (20/6/2025). DPRD memanggil pihak pembiayaan, pihak pengadu dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Tanggal 18 Februari itu mobil saya dikasi berhenti sama pemotor di Jalan Jenderal Sudirman. Lalu saya diminta ke kantor pembiayaan. Di sana kunci dan mobil disita,” ungkap Fathuddin kepada infoSulsel, Jumat (20/6/2025).

Fathuddin menjelaskan kredit mobilnya menunggak satu bulan saat mobilnya disita Februari lalu. Dia berdalih sebelumnya tertib membayar angsuran satu tahun pertamanya.

“Sudah 1 tahun berjalan (angsuran). Itu mulai 22 Februari 2024, mulai menunggak itu bulan Januari 2025,” katanya.

Mobil yang dicicilnya itu dipakai untuk usaha bongkar muat barang. Fathuddin mengaku sudah punya uang untuk kembali membayar angsurannya sebelum ditarik leasing.

“Saya pakai untuk bongkar muat barang. Iye, untuk kerja. Sebenarnya sudah ada uang ku pakai bayar,” tutur Fathuddin.

Pihak pembiayaan meminta untuk bayar angsuran 4 bulan sebagai syarat untuk mengambil mobil saat mobilnya disita. Fatahuddin juga dibuat heran karena ada biaya lain yang mesti dibayar dengan dalih ganti rugi penarikan.

“Disuruh ka bayar 4 bulan, kan saya baru menunggak 1 bulan lebih waktu itu. Ada juga pembayaran Rp 15 juta (untuk penarikan),” katanya.

Fathuddin mengaku sudah melaporkan kasus ini ke polisi. Dia melaporkan pihak leasing atas dugaan perampasan.

“Iye, sudah dilapor di Polres soal perampasan. Kalau ada solusi bisa kita cabut. Saya mau tetap lanjut cicilannya,” jelasnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Sementara itu, perwakilan perusahaan pembiayaan, Andi Muhammad Qurniawan menuding Fathuddin tidak kooperatif. Dia menyebut Fathuddin sulit ditemui ketika ditagih untuk membayar cicilan mobilnya.

“Kasusnya tidak kooperatif, susah dihubungi, jarang di rumahnya,” Qurniawan.

Pihak pembiayaan tidak bisa memberikan solusi kepada Fathuddin dalam RDP. Dia tetap meminta agar angsuran itu dilunasi untuk bisa mengambil kembali mobil itu.

“(Kalau sekarang) Harus dilunasi itu kalau mau diambil,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Parepare, Hamran Hamdani meminta pihak pembiayaan memberikan solusi dari masalah Fathuddin. Dia berharap masalah itu bisa selesai tanpa perlu menempuh jalur hukum.

“Kita berharap masalah ini bisa selesai dan ada solusi yang tidak merugikan semua pihak. Kita harap ini tidak sampai ke ranah hukum,” kata Hamran.

Komisi III DPRD Parepare memberi waktu selama 6 hari untuk menunggu solusi dari pihak leasing. Dia berharap keputusan pihak leasing bisa memberi kebijakan bagi Fathuddin.

“Kita kasih waktu sampai tanggal 26 Juni nanti. Kita tunggu semoga ada kebijakan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *