Pemprov Sulsel-Sultra Sepakat Pulau Kakabia di Selayar Dimanfaatkan Bersama

Posted on

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dan Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra), sepakat untuk memanfaatkan bersama Pulau Kakabia atau Kawi-kawia di Kabupaten Kepulauan Selayar, usai sempat bersengketa. Pemanfaatan bersama untuk keperluan konservasi itu akan dituangkan melalui Memorandum of Understanding (MoU).

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas SDA CKTR Sulsel Andi Yurnita mengatakan kerja sama ini menyusul Pemprov Sultra yang juga memasukkan Pulau Kakabia ke dalam rencana tata ruang wilayahnya. Sehingga, disepakati ruang daratan di Pulau Kakabia menjadi kawasan konservasi, sementara perairannya ditetapkan untuk perikanan tangkap dan pariwisata.

“Jadi, siapa pun yang akan menggunakan pulau itu, pemanfaatan ruangnya adalah konservasi,” kata Yurnita kepada infoSulsel, Senin (23/6/2025).

Yurnita mengatakan Pemprov Sultra telah menyusun draft MoU terkait pemanfaatan bersama Pulau Kakabia. Pemprov Sulsel juga telah mengecek draft yang dibuat, dan sisa menunggu proses tanda tangan.

“Drafnya disusun oleh Pemprov Sultra, kemudian kami memeriksanya, menyesuaikan dengan peraturan di Sulsel. Biro Pemerintahan Sulsel juga sudah memeriksanya. Sekarang prosesnya Biro Hukum mengembalikan ke kami untuk diproses untuk ditandatangani. Jadi, kami akan mengirimkan kembali ke Pemprov Sultra untuk proses penandatanganan,” ungkapnya.

Yurnita memastikan kerja sama ini tidak berarti menyerahkan wilayah ke provinsi lain. Dia menegaskan status wilayah Pulau Kakabia tetap merujuk pada aturan resmi yang belum dicabut.

“Selama itu belum dicabut (Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 dan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022), kami rasa masih berlaku,” sebutnya.

Dia menilai pemanfaatan bersama tak akan menimbulkan masalah karena pulau itu tidak berpenghuni. Apalagi kerja sama yang dibangun bersifat fungsional dan tetap dalam koridor konservasi.

“Jadi, kita tidak menyerahkan (Pulau Kakabia), ya, ke Sultra. Kalau memang bisa dimanfaatkan secara bersama, fungsinya tetap sama, yaitu konservasi, saya pikir tidak ada masalah,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Sulsel menegaskan Pulau Kakabia atau Kawi-kawia secara sah masuk wilayah administratif Kabupaten Kepulauan Selayar. Status itu ditegaskan berdasarkan sejumlah regulasi yang masih berlaku.

Andi Yurnita menyebut pengakuan wilayah Pulau Kakabia tertuang dalam dua aturan resmi. Dua aturan itu, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2011 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.

“Jadi, satu Permendagri, satu SK, ini semuanya mengesahkan bahwa Pulau Kakabia ini masuk wilayah Sulsel, dalam hal ini Kepulauan Selayar,” ujar Yurnita.

Yurnita menambahkan status itu juga telah tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulsel Tahun 2022. Penetapan tersebut telah mendapat persetujuan lintas sektor, termasuk Kementerian ATR/BPN maupun Kementerian Dalam Negeri.

“Sudah fix, ya, sudah fix, (Pulau Kakabia) masuk Sulsel,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *