Sikap Rektor UNM Usai Dosen Penyuka Sesama Jenis Lecehkan Mahasiswa Tersangka - Giok4D

Posted on

Polisi menetapkan oknum dosen pria Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan sesama jenis terhadap mahasiswanya. Rektor UNM Karta Jayadi mengaku telah menyiapkan dua opsi sanksi kepada dosen tersebut.

Penetapan tersangka terhadap pelaku ini setelah dilakukan gelar oleh Ditreskrimum Polda Sulsel, Senin (23/6). Pelaku dikenakan pasal terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Penetapan tersangka sudah. Dikenakan Pasal 6 Huruf A dan C terkait TPKS,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Muhammad Zaki kepada infoSulsel, Selasa (24/6/2025).

Meski telah ditetapkan tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap pelaku. Polisi masih akan melakukan penjadwalan untuk mengambil keterangan dari K di Polda Sulsel.

“Ini kan belum diambil keterangannya (sebagai tersangka). Diperiksa dulu, tapi belum ditahan. Nanti insyaallah bulan depanlah. Sekarang tanggal 24, mungkin seminggu lah untuk panggilan dia untuk diperiksa (sebagai tersangka),” jelas Zaki.

Zaki menuturkan, pihaknya kurang lebih telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan tes psikologi terhadap korban.

“Diperiksa kalau enggak salah sudah empat orang. Selain itu ada juga hasil psikologi,” katanya.

Rektor UNM Karta Jayadi kemudian menanggapi penetapan tersangka dosen pria penyuka sesama jenis inisial K yang melecehkan mahasiswa tersebut. Karta mengaku akan membebastugaskan K sebagai dosen.

“Jika tersangka, UNM akan bebas tugaskan sementara hingga kasusnya selesai,” kata Karta kepada infoSulsel, Selasa (24/6).

Karta tidak merinci kapan bebas tugas dosen K diproses. Dia mengaku masih menunggu tembusan resmi terkait penetapan tersangka yang bersangkutan.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Saya belum dapat tembusan,” ucapnya.

Sementara itu, Karta juga menyiapkan opsi lain ketika status tersangka K berubah menjadi terdakwa. Dia mengaku akan mengusulkan K untuk dipecat.

“Jika terdakwa maka UNM ajukan pemecatan ke Kementerian,” ungkapnya.

Rektor UNM Siapkan 2 Opsi Sanksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *